Home Politik Kekerasan Meningkat, Komnas Perempuan: Harus Ada Andil dari Pemerintah

Kekerasan Meningkat, Komnas Perempuan: Harus Ada Andil dari Pemerintah

Jakarta, Gatra.com- Ketua Komnas Perempuan Azriana Rambe Manalu mengatakan bahwa dengan berkembang pesatnya teknologi informasi, dan transportasi online, dikhawatirkan dapat membuka celah terjadinya tindak kejahatan baru terhadap kaum perempuan. Kejelasan hukum antar relasi seperti perusahaan, pengemudi dan penumpang juga harus dipertegas.

"Negara harusnya memfasilitasi ini semua hingga kemajuan teknologi ini benar-benar bermanfaat, tidak menimbulkan ketakutan baru, terutama bagi perempuan," kata Azriana usai penandatanganan MoU pencegahan kekerasan perempuan di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (24/4).

Azriana mengungkapkan dari data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) angka kekerasan yang menimpa kaum perempuan meningkat setiap tahunnya.

Diketahui pada tahun 2013 angka kekerasan pada perempuan ada 279.688, 2017 terdapat 348.446 kasus dan pada tahun 2019 terdapat 406.178 kasus kekerasan perempuan. Hal ini membuktikan meningkatnya kekerasan pada perempuan setiap tahunnya.

"Pemerintah harus punya andil mengatasi peningkatan kekerasan pada perempuan. Negara harus memberikan jaminan rasa aman, perlindungan dan keselamatan warga negaranya," katanya.

Azriana mencontohkan adanya keputusan misalnya dengan memisahkan gerbong kereta bagi kaum perempuan, itu sebenarnya tidak cukup melindungi kaum perempuan. Pemisahan ini hanya bersifat sementara.

"Kita ini harus mengedukasi, karena percuma infrastrukturnya baik tapi kesadaran masyarakat kurang, masyarakat harus punya pandangan yang berubah mengenai perempuan," ujarnya.

Azriana menyebut pihaknya sedang mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) penghapusan kekerasan pada perempuan.

"Salah satu kendala kita ada pada sistem pembuktiannya, sistem sekarang masih konvensional. Dengan diajukannya RUU ini maka diharapkan akan menjawab kebutuhan pembuktian sesuai dengan perkembangan zaman. Nanti aparat hukum akan lebih mudah memproses kasus kekerasan perempuan," katanya.

Reporter: MAH
Editor: Anthony Djafar

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR