Home Internasional Korban Pelecehan Seksual R. Kelly Memenangkan Kasus Pengadilan

Korban Pelecehan Seksual R. Kelly Memenangkan Kasus Pengadilan

Los Angeles, Gatra.com - Penyanyi R&B, Robert Sylvester Kelly kalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan akibat gagal menanggapi gugatan dan tidak hadir di pengadilan. Korban tersebut memenangkan kasus secara perdata.

Perempuan yang tidak disebutkan namanya, menuduh Kelly berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadapnya dengan berhubungan intim ketika usianya masih 16 tahun. Ia mengajukan kasus itu di pengadilan Chicago pada Februari, sehari sebelum Kelly ditangkap atas 10 tuduhan pelecehan seksual lainnya.

Menurut pengacara korban, Jeffrey Deutschman, perempuan itu adalah salah satu dari empat penuduh yang tiga diantaranya masih di bawah umur pada saat dugaan kejahatan berlangsung. Perempuan tersebut diidentifikasi sebagai ‘H.W.’ dalam pengajuan pengadilan pidana.

Seorang hakim Chicago pada Selasa (23/4) waktu setempat menetapkan putusan terhadap Kelly, setelah menurut catatan pengadilan ia tidak menanggapi gugatan tersebut dan melewatkan persidangan. Bulan depan, Hakim Moira Johnson, akan mendengar kesaksian dari korban di persidangan sebelum menentukan berapa banyak Kelly harus membayar ganti rugi.

Pengacara Kelly, Steve Greenberg, mengatakan ia tidak terlibat dalam litigasi sipil dan menolak berkomentar.

Jaksa mengatakan penyanyi berusia 52 tahun tersebut, melakukan pelecehan seksual terhadap tiga gadis remaja serta seorang perempuan. Kelly, yang telah menghadapi tuduhan serupa selama beberapa dekade, telah menyatakan tidak bersalah atas tuduhan itu dan membantah melakukan kesalahan. Dia dibebaskan dari tuduhan pornografi anak pada 2008.

Gugatan itu menjelaskan bahwa Kelly pertama kali bertemu wanita itu ketika dia berusia 16 tahun dan memulai hubungan seksual yang berlangsung selama lebih dari setahun.

 

 

1300