Home Gaya Hidup Ramadhan di Batam, Kemenag Akan Sebar Aturan Ini

Ramadhan di Batam, Kemenag Akan Sebar Aturan Ini

Batam, Gatra.com - Jelang Ramadhan 1440 Hijriah, Kantor Kemenag Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah menyiapkan sederet himbauan selama bulan Ramadhan yang bakal disebar ke setiap masjid yang ada di Kota Batam.

Kepala kantor Kemenag Kota Batam Zulkarnain Umar merinci himbauan yang bakal ditebar itu antara lain;

Waktu tadarus menggunakan pengeras suara akan dibatasi hingga pukul 22.00 wib. "Silahkan masyarakat muslim kota Batam tadarus di masjid sepanjang malam saat ramadan, namun untuk penggunaan pengeras suara hanya sampai pukul 10 malam. Ini dilakukan agar lebih menghormati saudara-saudara non muslim yang sedang beristirahat," Katanya saat dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (25/4) di Batam.

Namun Zulkarnain langsung mewanti-wanti kalau aturan tersebut bukanlah sebuah larangan bagi masyarakat yang ingin beribadah.

"Jangan anggap kami melarang, ini sifatnya hanya himbauan. Silahkan masyarakat mau mengaji sampai subuh juga gak masalah," katanya.

Kemenag juga akan mengeluarkan aturan membangunkan sahur. Nanti, membangunkan orang untuk sahur hanya dengan pengeras suara di masjid. Kemudian waktu membangunkan jangan terlalu cepat.

"Memang bangunkan sahur sudah menjadi tradisi di Indonesia, tetapi tidak boleh terlalu cepat waktunya. Misalnya waktu imsak pukul 04.20 WIB, ya bangunkan saja masyarakat itu sekitar pukul 03.00 WIB. Dan pakai pengeras suara di masjid saja," pintanya.

Zukarnain berharap masyarakat tidak menggunakan kentongan atau benda apapun sat membangunkan orang sahur supaya tidak mengganggu orang lain yang tidak sedang menjalankan ibadah puasa. "Pemberitahuan batas waktu imsak juga hanya boleh pakai sirine, biar masyarakat tau," terangnya.

Lalu untuk imsakiyah ramadhan kata Zulkarnain, pihaknya akan mengeluarkan 10 hari sebelum puasa dilaksanakan.


Reporter: Romus Panca

1259