Home Politik Gubernur Jatim Khofifah Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Jabatan di Kementerian Agama

Gubernur Jatim Khofifah Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Jabatan di Kementerian Agama

Jakarta, Gatra.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ditkrimsus Polda Jatim, hari ini (26/4). Mantan menteri sosial itu diperiksa dengan beberapa saksi lainnya dalam kasus suap perdangan jabatan di Kementerian Agama.

"Siang ini, dari informasi yang saya dapatkan dari tim penyidik di Surabaya, ada 5 orang saksi yang sedang diperiksa di Ditkrimsus Polda Jatim, termasuk saksi Khofifah, Gubernur Jatim," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (26/4).

Selain Khofifah saksi-saksi lain yang imut diperiksa adalah dari unsur pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di kantor Kementerian Agama Jatim.

Febri menambahkan pemeriksaan Khofifah dan saksi lainnya terkait dengan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. "Didalami pengetahuan saksi tentang tersangka HRS (Haris Hasanuddin)," ujar Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Rommy) sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin.

Rommy diduga bersama-sama dengan pihak dari Kemenag menerima suap sejumlah Rp300 juta untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan uang pelicin itu kepada Rommy agar dapat lolos dalam seleksi jabatan tersebut.

KPK menetapkan ketiga orang tersangka di atas setelah  terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jatim pada Jumat (16/3). Mereka ditangkap bersama 3 orang lainnya yang kemudian statusnya baru sebagai saksi.

Dalam OTT yang berlangsung pada Jumat pagi tersebut, diamankan uang sejumlah Rp156.758.000 dari sejumlah pihak yang diduga terkait suap untuk mempengaruhi pengisian jabatan di Kemenag tersebut.

Atas perbuatannya KPK menyangka Rommy dan kawan-kawan selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

1174