Home Politik 75% Kecurangan Pemilu di Kota Jayapura Penyalahgunaan Surat Undangan

75% Kecurangan Pemilu di Kota Jayapura Penyalahgunaan Surat Undangan

Jayapura, Gatra.com - Bawaslu Kota Jayapura mengklaim 75 % kecurangan pemilu dilakukan dengan penyalahgunaan C-6 atau surat undangan pemilih.

Akibat kecurangan ini, 4 TPS direkomendasikan oleh Bawaslu setempat untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Keempat TPS diantaranya tiga TPS di Disrik Jayapura Utara dan 1 TPS di Distrik Jayapura Selatan.

Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin menyebutkan untuk PSU tanggal 27 April besok akan dilakukan pada 2 TPS yakni TPS di Gurabesi dan TPS Tanjung Ria. Keduanya berada di Distrik Jayapura Utara.

Sementara 2 TPS lainnya yakni TPS 39 Entrop, Distrik Jayapura Selatan dan TPS 10 Bhayangkara Utara di Distrik Jayapura Utara belum diketahui kapan akan dilakukan PSU, karena masih menunggu keputusan KPU Kota Jayapura.

Hardin melanjutkan kecurangan pada TPS 39 Entrop dikarenakan pemilih tak diberikan surat suara DPRD Kota Jayapura, sehingga pemilih hanya diberikan 4 lembar surat suara dari seharusnya 5 lembar surat suara.

Kecurangan lainnya di TPS 39 Entrop adalah oknum KPPS dan saksi pemilu melakukan pencoblosasn sisa surat suara. Sementara alasan PSU di TPS 10 Bhayangkara Utara dikarenakan penyalahgunaan C-6, jelas Hardin, Jumat (26/4).

Bawaslu Papua menemukan fenomena baru bahwa pemilih yang datang ke pemilu 17 April lalu, bukan karena kesadaran memilih, tapi dikarenakan ketakutan surat suaranya diambil alih dan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab

“Ini menyedihkan pada dasarnya. Beberapa video yang kami miliki membuktikan pemilih datang ke TPS hanya karena khawatir surat suaranya disalahgunakan,” jelasnya.

Hardin mengatakan, hingga kini terdapat 20 pelaporan kecurangan pemilu. Empat diantaranya telah direkomendasikan untuk PSU dan sisanya masih dilakukan penelusuran.

Untuk pelapor, Bawaslu memberikan waktu 3 hari untuk memperbaiki pelaporan, jika masih ditemukan kurangnya bukti atau saksi. Jika dalam waktu 3 hari tak dipenuhi kelengkapannya, maka Bawaslu anggap tak memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti.

Dari 20 pelaporan banyak dilakukan oleh caleg. “Jadi ada caleg yang melapor, tapi ada juga caleg yang dilaporkan melakukan kecurangan,”ucapnya.

600