Home Politik Karyawan PT Freeport: Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tidak Adil

Karyawan PT Freeport: Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tidak Adil

Jakarta, Gatra.com - Sekitar 827 karyawan tetap PT Freeport terkena furlough atau dirumahkan pada 2017 lalu. Sekitar 609 orang di antaranya menyetujui tawaran PHK sukarela dari PT Freeport, dan 218 tetap bertahan untuk kembali bekerja hingga kondisi perusahaan dinilai telah cukup baik.

Hal itu diungkapkan seorang karyawan tetap PT Freeport yang terkena furlough, Zulfallah, usai melakukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta pada Jumat (26/4).

Zulfallah mengatakan, dari 218 orang yang menolak tawaran PHK sukarela, empat orang di antaranya telah mendapat keputusan sidang PHK Pengadilan Hubungan Industrial pada 28 Februari 2019. Keputusan Pengadilan Hubungan Industrial ini dinilai sangat tidak adil, karena PT Freeport bermaksud melakukan efisiensi tenaga kerja.

"Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan itu disebutkan bahwa kalau PHK itu alasan efisiensi, maka sebuah perusahaan itu harus menderita kerugian selama dua tahun berturut-turut, atau karena mau tutup baru boleh melakukan PHK untuk efisiensi. Sedangkan fakta-fakta yang kita temukan menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah mengalami kerugian bahkan terus menerus keuntungannya bertambah dari tahun ke tahun," jelasnya kepada wartawan.

Secara logika, lanjut Zulfallah, perusahaan dengan keuntungan seperti itu, terlebih pemerintah mau mengambil alih 51% saham PT Freeport. Hal itu membuktikan tidak mungkin PT Freeport sedang menderita kerugian hingga harus melakukan efisiensi tenaga kerja.

"Di sini pengadilan memutuskan bahwa PHK-nya itu telah sah, dan di samping itu juga ada hal yang betul-betul membuat kami kaget adalah bahwa keputusannya juga mengatakan bahwa biaya pesangon dan sebagainya itu juga harus dikurangi dengan uang pensiun dan saving plan yang kami sendiri belum pernah terima," ungkapnya.

Zulfallah menambahkan, kedatangan pihaknya ke Komnas HAM untuk meminta perlindungan hukum, supaya hak-hak kami bisa dipertahankan, dan segala sesuatunya berjalan berdasarkan aturan Undang-Undang yang berlaku.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Zulfallah dkk, Dedy Kurniady mengatakan, apa yang dialami oleh empat orang itu sebenarnya akan berpengaruh kepada nasib 214 orang lainnya. Apabila ini diteruskan dengan alasan PT freeport membutuhkan efisiensi sehingga perlu melakukan PHK, itu akan mendapatkan pengakuan secara luas. Padahal, tidak perlu pembuktian secara panjang lebar bahwa freeport itu tidak membutuhkan efisiensi, karena perusahaan itu sangat prospektif.

"Karena prospek itulah pemerintah mau mengambil alih 51% saham freeport. Jadi itu sebuah fakta yang kami imbaukan kepada Komnas HAM agar ini digaungkan sebagai suatu fakta," jelasnya.

Denny menjelaskan bahwa ada isu HAM di belakang kasus ini yang perlu mendapatkan perhatian banyak orang. Apabila tidak diusut, maka freeport akan berhasil, dapat mengakibatkan akan banyak perusahan-perusahaan asing lainnya yang juga akan melakukan hal yang sama.

"Janganlah memakai alasan yang mengada-ada untuk mengeluarkan tenaga kerja terdidik asli warga negara indonesia. Apa lagi mengatakan bahwa perusahaan butuh efisiensi," tegasnya.

 

 

4488