Home Politik KPK Geledah Kantor Adhi Karya Makassar

KPK Geledah Kantor Adhi Karya Makassar

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Adhi Karya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penggeledahan untuk mencari bukti-bukti kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Kabupaten Minahasa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (29/4), menyampaikan, tim penyidik menggeledah kantor tersebut sejak pagi tadi dan sampai saat ini penggeledahan masih terus berlangsung.

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Sampai saat ini diamankan sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan IPDN Sulsel di Kabupaten Goa tahun 2011 dan IPDN Sulawesi Utara (Sulut) ini KPK menetapkan Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo sebagai tersangka. Adapun untuk IPDN Sulut, KPK juga menetapkan Divisi Kontsruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yakni melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

"Atau dengan tujuan menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara terkait pengadaan dan pelaksanaan konstruksi 2 gedung Kampus IPDN," katanya.

Korupsi ini diduga dilakukan dengan mengatur atau membagi proyek, yakni PT Waskita Karya (PT WK) menggarap IPDN Sulsel dan PT Adhi Karya (PT AK) untuk proyek IPDN Sulut. Atas pembagian proyek ini, Dudy Jocom meminta fee sebesar 7%.

Selain itu, meski proyek belum selesai, namun sudah diminta dilakukan pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100% untuk proyek IPDN Sulsel dan Sulut supaya dana dapat dibayarkan kepada kedua perusahaan penggarap proyek.

"Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miiliar yang dihitung dari kerugian volume pekerjaan pada dua proyek tersebut, yakni IPDN Sulsel sekitar Rp11,18 miliar dan IPDN Sulut sekitar Rp9,378 miliar," katanya.

KPK menyangka Dudy Jocom (DJ), Adi Wibowo (AW), dan Dono Purwoko (DP) melanggar Pasal 12 Ayat (1) atau Pasal (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.