Home Politik Pengguna Suket Orang Lain saat PSU di Medan Belum Jadi Tersangka

Pengguna Suket Orang Lain saat PSU di Medan Belum Jadi Tersangka

Medan, Gatra.com - Suherman yang kedapatan menggunakan surat keterangan (suket) milik orang lain pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia belum juga ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap mengatakan pihaknya tidak mau buru-buru menetapkan status tersangka kepada Suherman meski sudah terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu.

"Kami tidak mau menetapkan status tersangka atas pengakuan Suherman sendiri. Makanya kami terus dalami pihak-pihak yang terlibat di dalamnya," ujarnya, di Medan, Minggu (28/4).

Baca Juga: Gunakan Suket Orang Lain dalam Pemilu Susulan, Bawaslu Amankan 1 Orang

Ia menduga ada pihak yang sengaja memobilisasi Suherman. Sebab, Suket yang ditemukan dan menjadi barang bukti diterbitkan tanggal 24 April 2019, atau sehari jelang PSU.

"Kami sudah panggil istri dari pemilik suket yang asli. Dia menjawab bahwa e-KTP suaminya ada, dan tidak tahu mengapa suket atas nama suaminya bisa terbit," jelasnya.

"Kami belum bisa simpulkan suket itu asli atau bukan. Makanya pihak Disdukcapil akan kami mintai keterangan soal ini. Saat ini berkas Suherman masih di Panwas Kecamatan. Kami minta itu semua dilengkapi terlebih dahulu. Mereka punya waktu 7 hari untuk melengkapinya," paparnya.

Sebelumnya, Suherman kedapatan menggunakan suket milik orang lain saat PSU di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, 25 April 2019 lalu.

 

 

Reporter: Putra TJ

 

94