Home Politik Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Rivano Jalani Sidang Pertama Pemotongan Jatah DAK

Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Rivano Jalani Sidang Pertama Pemotongan Jatah DAK

Bandung, Gatra.com - Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor PN Bandung hari ini, Senin (25/4). Bupati Cianjur nonaktif tersebut didakwa memotong jatah Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2018 senilai Rp6,9 miliar.

Diketahui, total alokasi DAK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khusus untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur Bidang Pendidikan SMP TA 2018 sebesar Rp48 miliar. Adapun pemotongan dengan total sebesar Rp 6,9 miliar dilakukan secara bertahap dari ratusan sekolah.

Praktik tersebut dilakukan bersama koleganya, yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemkab Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Cianjur Rosidin, serta kakak iparnya sekaligus tim sukses Pilbup Cianjur, Tubagus Cepy Septhiady.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membacakan dakwaan mengatakan, praktik ini bermula sekitar awal bulan Desember 2017. Saat itu, Irvan ditemui Cecep Sobandi di Masjid Baitul Mu’minin Desa Cidadap Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur. Cecep melaporkan terkait usulan anggaran DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP TA 2018 segera direalisasikan ke sekolah-sekolah. Laporan itu ditindaklanjuti Irvan yang meminta Cepy untuk berkoordinasi dengan Cecep.

Pada usulan proposal DAK yang diajukan Bupati Cianjur kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) sebesar Rp945 miliar. Namun, hanya disetujui Rp48 miliar. Dana itu terdiri dari biaya pembangunan fisik ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehab ruang belajar dan atau penunjang lainnya untuk 137 SMP.

"Beberapa hari kemudian Tubagus Cepy Septhiady menemui Cecep Sobandi di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk memotong DAK fisik bidang pendidikan SMP TA 2018 guna diberikan kepada terdakwa dengan mengatakan 'Pak Kadis, saya meminta bantuan dana DAK sebesar 7 persen'," kata Jaksa KPK.

Dipaparkan, Sobandi menindaklanjuti permintaan itu dengan memerintahkan untuk mengumpulkan setoran sebanyak 7% dari dana yang diterima oleh para kepala sekolah penerima DAK fisik bidang pendidikan SMP TA 2018. Untuk teknis pengumpulannya, masing-masing kepala sekolah SMP sebelum menerima anggaran DAK, harus terlebih dahulu harus menyetorkan sebesar 2% sebagai down payment (DP). Adapun sisanya, sebesar 5% harus disetorkan setelah dana diterima oleh masing-masing kepala sekolah.

Para penerima menyetujui dan memberikan kepada Irvan dengan 4 kali pemberian yaitu Rp618 juta, Rp1,4 miliar, Rp2.8 miliar dan Rp1,9 miliar.

Selanjutnya Cecep Sobandi dan Rosidin juga menemui Irvan di rumah pribadinya untuk menyampaikan tentang adanya kebutuhan dana dengan mengatakan bahwa, "Tahun ini tahun Politik jadi kita membutuhkan dana, maka harus siap-siap ya,".

Selaku Bupati Cianjur, terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya antara lain melaksanakan penyelengaraan pemerintahan di Kabupaten Cianjur, memaksa seseorang yaitu memaksa para kepala sekolah penerima DAK fisik bidang pendidikan SMP TA 2018.

"Memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan potongan penerimaan DAK fisik," imbuh jaksa.

Atas perbuatannya itu, Irvan didakwa 3 pasal yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1).

Diketahui, kasus ini terbongkar saat Tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Irvan di Cianjur pada Rabu (12/12). Dalam operasi itu, tim lembaga antirasuah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang yang diduga dikumpulkan oleh kepala sekolah sekitar Rp1,5 miliar.

 


Reporter: Risyad Nuradi
Editor: Putri Kartika Utami