Home Politik KPK Tetapkan Korporasi Palma Satu Sebagai Tersangka Suap Alih Fungsi Hutan di Riau

KPK Tetapkan Korporasi Palma Satu Sebagai Tersangka Suap Alih Fungsi Hutan di Riau

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2004.

"KPK kembali menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perorangan dan korporasi, yaitu dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2004," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/4).

Selain korporasi tersebut KPK juga menetapkan dua orang tersangka, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, Suheri Terta (SRT) dan Pemilik PT Darmex Group,  Surya Darmadi (SUD).

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari kasus korupsi yang dilakukan Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau,Gulat Medali Emas Manurung. Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan bukti penerimaan lain Annas Maamun sebagai Gubernur Riau dari sejumlah pihak.

Annas sendiri telah divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat Kasasi. Hukumannya diperberat dari vonis enam tahun penjara.

Selanjutnya KPK menduga Anas menerima suap agar memasukan areal perkebunan PT Palma Satu dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Annas menerima uang senilai Rp3 miliar  terkait perubahan peta alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Pemberian itu merupakan realisasi dari komitmen fee Rp 8 miliar yang ditawarkan oleh  Surya selaku pemilik Darmex Group. Diketahui PT Palma Satu tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh Darmex Group.

"Karena para tersangka SUD diduga merupakan Benefit Owner dari sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perseorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi," terang Laode.

Untuk perusahaan Palma Satu disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk informasi ini merupakan korporasi keenam yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.  Dan satu korporasi PT. Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) sudah dinyatakan terbukti bersalah dan menerima putusan inkrah di pengadilan.

Sementara Suheri dan Surya diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP.

741