Home Politik KPU Akan Beri Santunan Kepada Keluarga Korban Petugas KPPS

KPU Akan Beri Santunan Kepada Keluarga Korban Petugas KPPS

Jakarta, Gatra.com - Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pukul 08.00 WIB, Selasa (30/4), terdapat 318 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang wafat atau meninggal dunia saat bertugas dan 2.232 orang sakit. Dengan demikian, total 2.550 orang menjadi korban Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid, mengatakan, pihaknya telah memberikan usulan kepada pemerintah dan mendapat respons dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menyetujui mekanisme [pemberian santunan. Saat ini, ia mengaku tengah mempersiapkan skema santunan bagi keluarga korban Pemilu 2019.

"Selain dari kami [KPU], ada juga kelompok masyarakat yang memang berinisiatif untuk mengumpulkan donasi untuk membantu keluarga korban. Nanti akan kami koordinasikan supaya pembagiannya merata," kata Pramono saat ditemui di Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (30/4).

Menurut laporan yang disampaikan Ombudsman RI, santunan yang diberikan kepada keluarga korban memiliki jumlah berbeda. Korban meninggal akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta, korban luka berat Rp16,5 juta, dan luka ringan sebesar Rp8,25 juta.

"Kami berharap bisa merespons cepat atas kejadian musibah ini dan memikirkan kembali desain Pemilu," ujar Pramono.

Mengenai mekanisme santunan yang digunakan nanti, Pramono mengaku masih membahas lebih lanjut prosesnya. Namun, ia mengatakan, secara teknis bisa dilakukan di mana masyarakat nanti dikumpulkan di KPU atau pihak KPU yang akan menyalurkan ke rumah keluarga korban.

1032