Home Milenial Kasus Kekerasan di Heritage International School Dilaporkan ke Polisi

Kasus Kekerasan di Heritage International School Dilaporkan ke Polisi

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum korban dugaan kekerasan anak oleh guru kesenian di Heritage International School Jakarta, Nadira, S.H menjelaskan telah menindak lanjuti kasus kliennya JNA, kelas 6 SD ke SPKT Polda Metro Jaya dengan laporan Polisi nomor LP/1068/Il/2019/PMJ/Dit Reskrimum dengan dasar Pasal 760 Jo Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya, Laporan ke Polda Metro Jaya tersebut sudah dilakukan pada tanggal 20 Februari yang lalu dan kini dipindahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. "Kita melakukan pelaporan ke SPKT polda metro jaya lalu disposisi ke polres jaksel," ujar Nadira di Polres Metro Jakarta Selatan.

Nadira juga menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah mengirim laporan ke KPAI pada tanggal 4 April lalu dengan nomor lapor STPP: 173/KPAI/PGDN/IV/2019.

Lebih lanjut, Nadira menambahkan akan menunggu tindak lanjut lembaga advokat naungannya terhadap kliennya sampai kejelasan pelaku terungkap. "Kami akan terus menunggu aja sampai nanti pelakunya ketahuan," tutupnya.

Sebagai informasi, kronologi peristiwa ini diduga terjadi saat korban JNA tidak membawa perlengkapan kelas seni, sehingga terduga pelaku yang merupakan guru kesenian korban IR merasa tidak suka dan mulai melakukan tindak kekerasan.

Pelaku sempat mendekatkan botol berisi lebah kepada korban hingga melemparnya. Korban yang takut berteriak dan lari ke pojok kelas hingga akhirnya dapat dipegang oleh pelaku dan pelaku mulai mencengkram kuat bagian kepala dekat belakang telinga korban sehingga meninggalkan bekas luka memar.

1572