Home Ekonomi Ini Tuntutan Buruh Jabar Kepada Ridwan Kamil

Ini Tuntutan Buruh Jabar Kepada Ridwan Kamil

Bandung, Gatra.com - Sekelompok buruh dari berbagai serikat pekerja menuntut Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil segera menuntaskan Upah Minimum Sektoralmen Kabupaten-Kota (UMSK) 2019 yang belum selesai.

Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Intenasional (May Day) mereka melakukan aksi di Halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (1/5).

Koordinator serikat pekerja Jawa Barat, Muhamad Sidarta mengatakan selain itu pihaknya pun mendorong Peraturan Daerah terkait proses penetapan UMSK.

"Perda ini penting karena sebagai acuan proses penetapan upah layak bagi buruh di Jawa Barat ke depan," ujar Muhamad Sidarta di sela aksi buruh.

Menurutnya, selama ini penetapan upah tersebut cenderung tidak berpihak pada buruh, karena diatur oleh Permenaker no. 7 tahun 2013 yang kemudian diganti dengan Permenaker no. 15 tahun 2018. Peraturan menteri ini mengatur bahwa proses penetapan UMSK harus berdasarkan kajian dewan pengupahan dan harus dirundingkan antara asosiasi pengusaha sektor yang bersangkutan bersama serikat pekerja.

"Sementara, sampai sekarang di Jawa Barat belum ada asosiasi pengusaha sektor dimaksud," katanya.

Ia menilai Permenaker tentang upah minimum juga bertentangan dengan makna UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Seharusnya penetapan upah minimum yang merupakan jaring pengaman menjadi tanggungjawab negara, bukan dirundingkan antara pekerja dan pemberi kerja.

"Tapi harus dilakukan survei pasar oleh dewan pengupahan sesuai kebutuhan hidup layak bagi seorang pekerja lajang dengan masa kerja nol tahun," tegas Sidarta.

Solusinya, ia berharap Gubenur Ridwan Kamil dan Kadisnakertrasn Jabar segera menuntaskan UMSK 2019, khususnya di Kabupaten Karawang dan Bogor yang belum tuntas hingga saat ini.

"Serta merevisi Pergub 54 tahun 2018 agar proses penetapan UMSK bisa dirundingkan antara serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha Indonesia sepanjang asosiasi pengusaha sektor belum terbentuk untuk Jawa Barat Juara sebagai jalan tengah," tambah Sidarta.

Sementara itu, Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan pihaknya tidak sekadar membawa isu upah saja pada kegiatan Hari Buruh tahun ini. Pihaknya mendesak Gubernur segera menerbitkan Perda tentang proses penetapan UMSK Jawa Barat, serta menerbitkan Perda tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Jawa Barat.

Selain itu, buruh menuntut pencabutan beberapa peraturan tentang pengupahan, upah minimum, urun biaya BPJS Kesehatan, serta revisi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Sebagai isu nasional kita juga menuntut ada penurunan harga-harga seperri tarif listrik, bbm, gas dan sembako," ujar Roy.

 


Reporter: Risyad Nuradi

Editor: Putri Kartika Utami