Home Politik BPN Inginkan Penghitungan Pemilu Diundur, Ini Tanggapan TKN

BPN Inginkan Penghitungan Pemilu Diundur, Ini Tanggapan TKN

Jakarta, Gatra.com - Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan mengatakan, perhitungan rekapitulasi suara yang diundur hanya akan mengacaukan tahapan dalam Pemilu. Sebab, tanggal yang ditetapkan untuk penghitungan telah disepakati oleh berbagai pihak.

“Kalau dimundurkan, tahapan pemilu itu akan berdampak kepada yang lainnya,” kata Ade, Sabtu (4/5).

Ade menegaskan, periode waktu perhitungan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU adalah berdasarkan kesepakatan dari kubu paslon 01, paslon 02, dan juga DPR. Selain itu, dia juga mempertanyakan urgensi dari perlunya mengundur waktu perhitungan suara.

“Untuk apa harus diundur itu? Terutama tidak ada substansi yang cukup jelas, alasan yang sangat jelas,” ujar Ade.

Meski begitu, Ade menyerahkan persoalan tersebut kepada Bawaslu. Menurutnya, jika perhitungan suara itu benar – benar harus diundur, Bawaslu pasti bisa memrosesnya dengan baik. “Bawaslu dapat melakukan proses, memiliki kewenangan untuk verifikasi dan menilai terhadap masalah – masalah yang ada,” kata Ade.

Sebelumnya, praktisi IT dari Badan Pemenangan Nasional (BPN), Hairul Anas Suaidi telah meminta KPU untuk mengundur penghitungan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU. Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses input data penghitungan suara.

“Kami sudah lacak di mana lokasi TPS yang terindikasi kecurangan tersebut. Kedua, pihak 02 akan selalu kalah dalam penghitungan jika sebelum input data sudah ada dilakukan penambahan 10%,” kata Hairul.

 

 

 

 

7460