Home Politik Viral Rekaman Jual Beli Di Pamekasan, Suara Caleg PPP Diduga Dijual

Viral Rekaman Jual Beli Di Pamekasan, Suara Caleg PPP Diduga Dijual

Pamekasan, Gatra.com - Sebuah rekaman suara berdurasi 9.41 menit, viral di media sosial lantaran berisi dugaan percakapan tentang upaya pengalihan suara calon legislatif DPRD Daerah Pilih (Dapil) 1 Pamekasan, Tlanakan-Kota Pamekasan.

Didalam rekaman itu, suara calon DPRD dari Partai PPP diduga dialihkan ke Partai Nasdem dengan banderol Rp 400 juta di Dapil I Pamekasan. Percakapan tersebut disampaikan penyelenggara pemilu di Wilayah Pamekasan dengan tim sukses partai politik, yakni Partai Nasdem.

Seorang penyelenggara pemilu dalam rekaman itu, sebut saja 'Matlub' mengatakan uang senilai Rp 400 juta dari Partai Nasdem sudah masuk dalam kantong anggota PPK. "Kalau semua dapat, sama-sama enak," ujar suara tersebut. Beberapa pihak penyelenggara pemilu yang disebut ikut menerima uang adalah Rendra dkk, Arif, Zei, Johan, dan Hosni. 

Alasan Matlub membongkar indikasi pengondisian uang itu gegara pihaknya sepeserpun tidak dapat bagian. Dirinya hanya menerima bagian sebesar Rp 3 juta dari DPD RI. Padahal ia mengkoondisikan suara di tiap TPS. Sementara untuk dukungan caleg RI, dia hanya menitip suara PPP DPR RI Achmad Baidowi. 

Penyelanggara pemilu yang disebut juga membawa nama petinggi parpol, diantaran Sekretaris DPC Nasdem Pamekasan Ribut Herwindo, Caleg DPRD Kota/Kabupaten dari Nasdem Wardatus Sarifah, Caleg DPRD Provinsi dari Partai Demokrat Iskandar, dan Caleg DPR RI dari PPP Achmad Baidowi. 

Uang Rp400 juta diduga dikondisikan oleh Ribut Herwindo untuk menyuap PPK. Sasarannya menggerus suara PPP yang sudah nyata mendapat dua kursi. Insiden ini dilakoni untuk memperkuat suara Partai Nasdem partai agar kembali mendapat kursi dewan. 

"Kaget mendengar isi percakapan rekaman itu. Percakapan itu dilakukan oleh kelompok pihak yang iseng ingin membuat sensasi dan merugikan kami," kata Ribut Herwindo mendengar isi rekaman tersebur.

"Sebagai jalan tengahnya, kami beri kesempatan kepada yang bicara di rekaman itu untuk mengklarifilasi ke media, sebelum kami bertindak ke jalur hukum," tambah Ribut.

Sementara Komisioner Bawaslu Pamekasan, Hanafi memastikan akan ada sanksi pidana kepada para pelaku praktek jual beli suara jika memang terbukti, sebagaiman peryataan sura dalam rekaman tersebut. "Dengan catatan transaksional politik itu benar-benar dilakukan. Masyarakat sudah ada yang melapor terkait pengalihan suara itu. Namun masih belum bisa ditindak, kami masih sibuk dengan perekapan. Tunggu ini selesai dulu," kata dia.

Warga Kota Pamekasan menduga PPK setempat telah memanipulasi suara PPP. Pasalnya, jatah PPP untuk mendapat dua kursi, berkurang jadi satu kursi. Kemudian, data form C1 tidak terekap dalam form DA1 yang mengakibatkan suara PPP tergerus hilang dan teralih ke parpol lain. 

Adapun DPC PPP Pamekasan, sudah beberapa kali mendatangi Kantor PPK dengan membawa sejumlah simpatisan partai. Bawaslu Pamekasan didesak untuk mengoptimalkan peran dan tugasnya.

 

Reporter: Muhammad Rizky

Editor: Bernadetta Febriana