Home Politik KPK Jebloskan Mantan Dirut Jasindo dan Staf Rita Widyasari ke Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan Mantan Dirut Jasindo dan Staf Rita Widyasari ke Lapas Sukamiskin

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan 2 orang koruptor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Eksekusi merupakan perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (4/5), menyampaikan, kedua terpidana yang dieksekusi tersebut yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono dan Khairudin, mantan Staf Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

"KPK lakukan eksekusi terhadap 2 terpidana dalam 2 kasus berbeda, yaitu Budi Tjahyono, mantan Dirut PT. Asuransi Jasindo dan Khairudin, swasta," katanya.

Menurut Febri, terpidana Budi Tjahyono dan Khaerudin sebelumnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Tim jaksa eksekutor KPK kemudian memindahkan mereka ke Lapas Sukamiskin setelah putusannya inkracht.

"Keduanya dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Gunrut ke Lapas Sukamiskin setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sebelumnya, Khairudin dinyatakan bersalah terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar bersama-sama Rita Widyasari. Khairudin diperintah Rita untuk mengondisikan sejumlah proyek di Pemkab Kukar.

Majelis hakim memvonis Khairudin 8 tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Khairudin selama 5 tahun setelah yang bersangkutan terhitung setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman penjara.

Vonis orang kepercayaan Rita tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Majelis memvonis Khairudin 9 tahun penjara. Vonis tersebut setelah majelis menerima banding jaksa penuntut umum KPK.

Sedangkan Budi Tjahjono merupakan terpidana perkara korupsi terkait rekayasa kegiatan dan komisi agen PT Asuransi Jasindo. Ini terkait imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKSK) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Budi Tjahjono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kemudian, membayar uang pengganti Rp6 miliar dan US$462.795 dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sejumlah Rp1 miliar.