Home Ekonomi KPPU Usul Impor Bawang Putih tak Pakai Sistem Kuota

KPPU Usul Impor Bawang Putih tak Pakai Sistem Kuota

Jakarta, Gatra.com - Permasalahan dalam kebijakan impor bawang putih, menjadi sorotan Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih. Guntur menilai proses impor belum berjalan sesuai rencana.

Guntur menyoroti tentang kebijakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Menurutnya, pemerintah harusnya langsung terbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI), karena dampak yang dihasilkan adalah tersendatnya ketersediaan di masyarakat.

“Kita sendiri saat ini sedang mendorong agar pemerintah bisa mengevaluasi kembali kebijakan RIPH. Khususnya Kementrian Perdagangan, baiknya jangan ditunda-tunda untuk terbitkan SPI,” kata Guntur saat ditemui di Kantor KPPU, Senin (6/5).

Guntur mengusulkan agar Kementrian Perdagangan mengedepankan mekanisme pasar  dan tidak menetapkan sistem kuota. Karena, kata Guntur, kelangkaan ketersediaan dan kenaikan harga seperti saat ini, menjadi tradisi setiap tahunnya.

“Kenapa harus dari Kementerian Perdagangan juga mengikuti keterlambatan tadi, kira-kira itu biar Kementerian yang jawab. Tapi pemberian kuota pada volume tertentu, untuk barang yang tidak ada perlindungan pasar dalam negeri juga kurang tepat. Akhirnya, akibat keterlambatan impor, masyarakat harus mengeluarkan biaya yang lebih tinggi ketika membeli,” katanya.

Guntur juga mengingatkan untuk jangan sampai terjadi diskriminasi.Guntur juga menyoroti adanya ketimpangan praktik yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2017. Disebutkan bahwa importir diwajibkan menanam bawang putih sebesar 5 persen dari kuota impornya. Tapi, ketentuan ini tidak diwajibkan dalam impor yang dilakukan Bulog.

“Pokoknya kita tidak memihak kepada siapapun. Yang kita mau itu konsistensi dari kementan terhadap beberapa kebijakan, salah satunya kebijakan dimana Pelaku usaha diharuskan menanam 5 persen sesuai jumlah kuota itu tadi,” kata Guntur.

926