Home Politik Pemindahan Ibu Kota, Bambang Brodjonegoro: Harus Ada UU

Pemindahan Ibu Kota, Bambang Brodjonegoro: Harus Ada UU

Jakarta, Gatra.com - Rencana pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke luar Pulau Jawa ditargetkan butuh waktu hingga 10 tahun. Sedangkan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika memang memenangkan pilpres kali ini hanya sampai pada tahun 2024. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyebutkan harus ada payung hukum dan undang-undang.

"Jadi dari awal, nantinya harus ada dukungan politik dari bentuk perundang-undangan," katanya usai diskusi soal Rencana Pemindahan Ibu Kota di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (6/5).

Mengenai rancangan undang-undang yang cenderung lama dan mangkrak hanya pada draft, Bambang mengatakan bahwa DKI Jakarta sebagai ibu kota sudah memiliki undang-undang. "Kan sekarang DKI dasarnya Jakarta jadi Ibu Kota ada UU DKI-nya," kata dia

Ditanya soal kapan hal tersebut akan diputuskan, Bambang mengatakan tengah mengkaji secara detail sebelum melimpahkannya kepada DPR yang sifatnya konsultatif.

"Nanti secara berkala kami akan menyampaikan progres kajian yang nantinya lebih detail. Karena kalau sudah mencakup dua hal, penentuan lokasi dan penyiapan RUU tentu dibutuhkan kajian yang mendalam," katanya.

"Pasti konsultatif [peran DPR], tapi nantinya harus ada persetujuan UU. Kan ada UU Daerah Khusus Ibu Kota," ujarnya menambahkan.

Komentar soal empat gubernur provinsi yang telah diundang, apakah merupakan kandidat yang paling berpeluang, Bambang menyaampaikan masih ada pertimbangan soal hukum pembebasan lahan dan dipastikan akan dipilih lokasi luar Pulau Jawa.

"Kandidat sebenarnya masih di luar Jawa, tapi memang posisinya yang lebih di tengah. Kandidatnya antara 4-5 provinsi. Kita kan harus lihat soal ketersediaan tanah, apakah betul secara hukum memang tanah itu tersedia sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya pembebasan lahan," katanya.

376