Home Politik Menag Disebut Terima 10 Juta, Basaria: Kalau Ada dalam Sidang, Penyidik Akan Kejar

Menag Disebut Terima 10 Juta, Basaria: Kalau Ada dalam Sidang, Penyidik Akan Kejar

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dalami dugaan aliran dana yang diterima oleh Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam sidang gugatan praperadilan oleh tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag, Romahurmuziy, tim biro hukum KPK mengungkapkan bahwa Menag menerima sejumlah uang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim, Haris Hasanuddin. Pada persidangan itu, Lukman disebut menerima uang sejumlah Rp10 juta pada 9 Maret 2019. Diterima saat kunjungan Lukman ke Pesantren Tebu Ireng Jombang, Jawa Timur.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan belum mendapatkan laporan tersebut dari penyidik. Namun jika hal itu memang terungkap dalam persidangan, menurutnya pasti akan didalami oleh penyidik.

Baca Juga: KPK: Rommy Salah Memasukkan Penyelidikan dalam Praperadilan

"Pokoknya apapun yang ada di dalam sidang itu pasti penyidik akan mengejar. Tapi apakah itu benar atau tidak, sampai sekarang laporan belum masuk," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5).

Sebenarnya isu keterlibatan Lukman mencuat sejak KPK menggeledah ruang kerjanya. Dalam pengembangan kasus itu, KPK sempat menyita uang senilai US$30 ribu dan Rp180 juta rupiah dari ruang kerja Menag. Namun Lukman berdalih bahwa uang tersebut merupakan honornya sebagai Menag.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Sekjen Kemenag dalam Kasus Rommy

Rommy diduga bersama-sama dengan pihak dari Kemenag menerima suap sejumlah Rp300 juta untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan uang pelicin itu kepada Rommy agar dapat lolos dalam seleksi jabatan tersebut.

Atas perbuatannya, KPK menyangka Rommy dan kawan-kawan selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi yang diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Haris Hasanudin juga diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

4512