Home Milenial Disita Negara, Andika ‘First Travel’ Tak Tahu Asetnya Hilang

Disita Negara, Andika ‘First Travel’ Tak Tahu Asetnya Hilang

Depok, Gatra.com - Sidangan perkara gugatan jamaah First Travel kembali digelar. Meski belum ada putusan, tergugat Andika Surachman telah memberikan jawaban atas tuntutan para korbannya. Ia akan memberangkatkan umroh sekitar 3.000 korban First Travel.

Jawaban Andika yang dibacakan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (7/5), itu belum dapat membuat para korban bersuka cita. Karena hingga saat ini, aset-aset First Travel masih disita oleh negara.

Bahkan, Kejaksaan Negeri Depok, sebagai turut tergugat menolak permintaan pihak kuasa hukum korban untuk mengembalikan aset-aset itu. “Gugatan yang diajukan tidak pantas dilanjutkan dan tidak layak dibawa ke ranah peradilan.” kata pihak tergugat.

Aset-aset milik First Travel yang disita, tidak sedikit jumlahnya. Ada aset bergerak, seperti Pajero dan Mercedes Benz, aset bisnis seperti Inter Kultur dan sebuah restoran Nusa Dua di London, rumah mewah di beberapa tempat; dan aset-aset kecil lain, seperti emas, berlian serta kacamata, dan baju-baju bermerk.

Dari sekian banyak aset itu, rupanya ada beberapa yang menimbulkan tanda tanya besar, baik bagi kuasa hukum korban, maupun tergugat. Hal itu dikarenakan ada beberapa aset yang sudah berpindah tangan atau dilimpahkan kepada pihak lain, bahkan ada pula yang hilang.

“Inter Kultur yang juga bergerak di bidang travel umrah sekarang sudah berpindah tangan, dan itu dilakukan tanpa sepengetahuan Andika. Sementara restoran Nusa Dua di London, dilimpahkan kepada Heri Jerman dan Dwi Irianto, yang harusnya diserahkan kepada lembaga, bukan perorangan,” kata Riesqi Rahmadiansyah, kuasa hukum korban First Travel.

Tidak hanya itu, Riesqi juga menambahkan bahwa 97 baju bermerk yang berada di dalam almari itu raib tanpa bekas.

Bagi Riesqi, itu adalah suatu hal yang ganjil. Bisa saja ada sebuah korupsi besar melatarbelakangi penyitaan aset itu. Jika sudah seperti itu, BPK lah yang seharusnya turun tangan.

3590