Home Politik Penuhi Panggilan KPK, Menag Lukman Hakim: Saya Akan Kooperatif

Penuhi Panggilan KPK, Menag Lukman Hakim: Saya Akan Kooperatif

Jakarta, Gatra.com - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/7). Dia tiba sekitar pukul 90.50 WIB untuk dimintai keterangan terkait suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
 
Lukman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Romahurmuziy, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Setibanya di KPK, Lukman tidak banyak bicara.
 
"Saya hadir di sini dalam rangka memenuhi undangan dari KPK yg ingin meminta keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sedang ditangani saat ini," kata Lukman normatif, menjawab wartawan.
 
Lebih lanjut politikus PPP ini menyatakan akan kooperatif. Ia juga berujar akan mendukung upaya penegakan hukum yang sesang dilakukan oleh KPK. 
 
"Ini juga sekaligus wujud komitmen saya selaku menteri agama dan seluruh keluarga besar Kemenag, akan terus kooperatif dan akan terus mendukung penuh kelancaran proses kasus yang sedang ditangani KPK, sehingga kasus ini bisa segera tuntas dan kemudian kita bisa menatap ke depan lebih baik," ujar Lukman.
 
Sebelumnya, dalam pemanggilan ini KPK mengharapkan Lukman dapat membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan proses seleksi pejabat di Kemenag. Namun saat dikonfirmasi ia enggan membocorkan dokumen apa saja yang dimintai oleh penyidik KPK tersebut. 
 
"Yang terkait dengan materi perkara tentu tidak pada tempatnya kalau saya sampaikan di sini sebelum saya sampaikan secara resmi di hadapan penyidik KPK," katanya.
 
Sebenarnya Lukman sudah pernah dipanggil sebelumnya oleh penyidik KPK pada Rabu 25 April 2019. Namun saat itu berhalangan hadir karena ada kegiatan lain di Bandung, Jawa Barat. 
 
Nama Lukman ikut terseret dalam pusaran kasus suap jual beli jabatan di Kemenag Dalam sidang gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag Romahurmuziy, Tim Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa Menag menerima sejumlah uang dari Kepala Kantor Wilayah Kemendag Provinsi Jatim Haris Hasanuddin. 

Pada persidangan itu, Lukman disebut menerima uang sejumlah Rp10 juta pada 9 Maret 2019 ketika melakukan kunjungan ke Pesantren Tebu Ireng, Jombang ,Jawa Timur.

Kemudian dalam pengembangan kasus usai OTT, KPK sempat menyita uang senilai US$30 ribu dan Rp180 juta rupiah dari ruang kerja Menag Lukman. Namun saat itu Lukman berdalih bahwa uang tersebut merupakan honornya selaku menteri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin.

Rommy diduga bersama-sama dengan pihak dari Kemenag menerima suap sejumlah Rp300 juta untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan uang pelicin itu kepada Rommy agar dapat lolos dalam seleksi jabatan tersebut. 

Atas perbuatan tersebut KPK menyangka  Rommy dan kawan-kawan selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi yang diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Haris Hasanudin juga diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

232