Home Politik Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK soal Kasus e-KTP

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK soal Kasus e-KTP

Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi memdatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik).
 
Gamawan tiba di KPK, Jakarta, Rabu (8/5), sekitar pukul 09.40 WIB mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat. Namun dia memilih untuk tidak banyak bicara. 
 
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu hanya membenarkan pertanyaan wartawan terkait pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi II DPR RI, Markus Nari.
 
"Iya [saksi untuk Markus Nari]," kata Gamawan singkat sembari berjalan memasuki Gedung KPK.
 
Selain Gamawan, KPK juga memanggil Sekjen DPR Indra Iskandar. Indra juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
 
Dalam kasus ini Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan e-KTP. KPK menduga Markus melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama sejumlah pihak terkait pengadaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,3 triliun.
 
KPK mengatakan pada tahun 2012, saat dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp1,4 triliun, Markus diduga meminta uang kepada pejabat Kemendagri Irman sebanyak Rp5 miliar. Markus menerima sekitar Rp4 miliar dari realisasi tersebut. Irman sendiri sekarang sudah berstatus sebagai terpidana pada kasus yang sama.
 
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Markus Nari melanggar Pasal 3 atau 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
1155