Home Politik Ditanya Uang di Meja Kerjanya, Menag Lukman Hakim Bungkam

Ditanya Uang di Meja Kerjanya, Menag Lukman Hakim Bungkam

Jakarta, Gatra.com - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin memilih bungkam saat ditanya awak media soal uang di laci ruang kerjanya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Lukman diperiksa sebagai saksi tersangka eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy atau akrab disapa Rommy. Lukman diperiksa sekitar lima jam sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi, Rabu (8/5).

“Hal-hal yang lain yang terkait dengan materi perkara saya mohon dengan sangat kepada seluruh teman-teman media, para jurnalis untuk sebaiknya menanyakan langsung kepada penyidik KPK,” kata Lukman usai menjalani pemeriksaan dari Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/5).

Pertanyaan awak media terkait uang yang disita dari laci di ruangan kerjanya, politikus PPP ini memilih enggan menjawabnya. “Sebaiknya tanya penyidik saja ya,” katanya sambil berlalu.

Diketahui, dalam pengembangan kasus usai OTT, KPK sempat menyita uang senilai US$ 30 ribu dan Rp180 juta rupiah dari ruang kerja Menag. Lukman kala itu berdalih bahwa uang tersebut merupakan honornya selaku menteri.

Terkait perkara ini, KPK telah menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin.

Rommy diduga bersama-sama dengan pihak dari Kemenag menerima suap sejumlah Rp300 juta untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan uang 'pelicin' itu kepada Rommy agar dapat lolos dalam seleksi jabatan tersebut.

Atas perbuatannya itu, KPK menjerat Rommy dan kawan-kawan selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Muhammad Muafaq Wirahadi yang diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Haris Hasanudin juga diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

543

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR