Home Internasional Mekanisme Komisi HAM ASEAN Tidak Berkembang

Mekanisme Komisi HAM ASEAN Tidak Berkembang

Jakarta, Gatra.com - Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) ASEAN, atau ASEAN Intergovernmental Comission on Human Rights (AICHR) dianggap tidak memiliki unsur proteksi yang kuat dalam memproses pengaduan yang dilakukan oleh rakyat ASEAN.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hubungan Luar Negeri Periode 2010-2014, Nur Hassan Wirajuda mengatakan, seharusnya mandat dari komisi ASEAN ini memiliki proses bagi rakyat di ASEAN, yang menderita pelanggaran hak mereka untuk mengadukan.

"Mandat ini tidak ada. Tahun 2009 saya menjabat menteri luar negeri, saya mewakili Indonesia tidak mau jadi bagian konsensus pada mandat ini, karena timpang," kata Hassan saat ditemui di acara Dialog Tingkat Tinggi - 10 Tahun Komisi HAM ASEAN, Jakarta, Kamis (9/5).

Namun, lanjut Hassan, atas dasar pertimbangan dan visi lima tahun ke depan, pada tahun 2014, akan dilakukan peninjauan kembali dengan janji akan seimbang, maka Indonesia mengikutsertakan diri. Termasuk dimasukkannya fungsi aduan, yang kenyataannya tidak ada sampai satu dekade ini.

"Maka saya sampaikan kekecewaan saya, janji negara-negara untuk membuat mandat Komisi HAM ini, seimbang tidak terjadi sampai sekarang. Kecuali ini diubah maka Komisi HAM ini menjadi tidak relevan," jelasnya.

Menurutnya, harapan untuk perubahan memajukan HAM tidak akan terjadi bila masih ada negara yang menganut paham otoriter.

Selain itu, Hassan beranggapan bahwa negara otoriter memandang HAM sebagai sebuah ancaman.

"Padahal kalau kita bicara hak sipil dan politik, itukan perlu ada jaminan hak kebebasan, yang menakutkan bagi rezim yang tidak demokratis, atau otoriter ini menjadi kesulitan ASEAN. Hitung saja dari 10 negara ASEAN, yang demokratis hanya ada berapa saja," jelasnya.

 

281

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR