Home Ekonomi Naik Rp500, Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Resmi Diberlakukan

Naik Rp500, Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Resmi Diberlakukan

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) resmi melakukan evaluasi terkait penyesuaian tarif di Tol Soedijatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta. Untuk golongan I, tarif yang dikenakan naik sebesar Rp500. Rencananya penerapan tarif ini akan dilakukan pada Minggu (12/5) mendatang pada pukul 00.00 WIB.

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan bahwa evaluasi ini dilakukan karena pihak Jasa Marga telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) tarif baru.

"Tarif golongan I Rp7.000 menjadi Rp7.500, golongan II Rp 8.500 menjadi 10.000, golongan III tetap Rp 10.000, golongan IV dari Rp12.500 menjadi Rp 11.000, golongan V dari Rp15.000 menjadi Rp11.000," kata Danang, dalam konferensi pers di media center Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (9/5).

Dikatakan, tol yang memiliki empat ruas gerbang tol ini menghubungkan Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kota Tangerang. Kenaikan tarif tol ini pun dihitung berdasarkan inflasi yang terjadi di wilayah Jakarta dan Tangerang.

"Tarif baru itu hubungannya tarif lama dikali 1 plus inflasi. Inflasi kita peroleh dari BPS, itu Jakarta (7,74%) dan Tangerang (7,75%) sehingga kita gunakan nilai inflasi terkecil sebesar 7,74 persen," katanya.

Menurut Danang, seharusnya penyesuaian tarif ini terjadi pada bulan Februari 2019. Namun, diundur karena pengguna tol yang semakin meningkat, bukan hanya yang hendak menuju dan keluar bandara, namun juga kawasan industri di sekitar tol Bandara Soetta yang ikut meningkat.

“Tarif yang mengalami penyesuaian ini telah diatur di dalam undang-undang (UU), yakni UU 38 tahun 2004 tentang Jalan, di mana penyesuaian tarif hanya bisa dilakukan dalam dua tahun sekali, yang disesuaikan dengan tingkat inflasi tiap daerah,” kata Danang.

169

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR