Home Ekonomi Sukuk Wakaf Membuat Nilai Wakaf Lebih Produktif

Sukuk Wakaf Membuat Nilai Wakaf Lebih Produktif

Jakarta, Gatra.com – Jika biasanya masyarakat hanya mengenal sukuk korporasi dan sukuk negara, kini muncul satu produk sukuk baru bernama sukuk wakaf. Instrumen ini merupakan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk yang berbasis wakaf.

Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fadilah Kartikasasih memaparkan tidak sedikit orang yang memberikan tanahnya sebagai wakaf. Setelah diwakafkan, tanah itu biasanya akan digunakan untuk mendirikan masjid, mushola, sekolah atau bangunan-bangunan lain yang ditujukan untuk kegiatan sosial.

Namun, ternyata di atas tanah wakaf dapat pula didirikan bangunan-bangunan yang sifatnya produktif, seperti rumah sakit, gedung perkantoran dan hotel.

“Jangan selalu kaitkan hotel dengan hal-hal yang negatif, banyak juga hotel yang tidak menjual makanan haram. Mendirikan hotel atau rumah sakit di atas tanah wakaf itu boleh-boleh saja," kata Fadilah, Kamis (9/5).

Ia menuturkan, saat sebuah hotel atau rumah sakit didirikan di atas tanah wakaf yang berada di tempat strategis, maka tanah wakaf itu menjadi lebih produktif. Tanah yang menghasilkan pemasukan itu, nantinya dapat menambah nilai dari tanah wakaf itu sendiri.

"Tidak hanya itu, penerima wakaf, yang biasanya adalah yayasan akan mendapatkan pemasukan lebih banyak dari tanah itu," pungkasnya.

276