Home Milenial Unjuk Rasa 8 Hari, Mahasiswa Diusir Polisi dari Gerbang Kemenristekdikti

Unjuk Rasa 8 Hari, Mahasiswa Diusir Polisi dari Gerbang Kemenristekdikti

Jakarta, Gatra.com - Komite Aksi Nasional Pemuda Mahasiswa Indonesia (KANPMI) yang terdiri dari mahasiswa berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, diusir dari gerbang kantor Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan (Kemenristekdikti) setelah melakukan unjuk rasa selama 8 hari sejak 2 Mei lalu.

Aksi yang dilakukan untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2019 nyatanya berujung kepada peristiwa pengusiran ini. Juru Bicara KANPMI Arira Fitra mengatakan kepada Gatra bahwa pada Kamis (9/5) pukul 08.40 WIB, tenda yang dibangun KANPMI di depan gerbang Kemenristekdikti dibongkar oleh pihak Kepolisian.

”Kawan-kawan yang sedang tertidur, dibangunkan secara paksa. Posko dibongkar gabungan aparat Kepolisian dan satpam Kemenristekdikti tanpa dialog apapun,” ujar Arira.

Lebih lanjut, Arira menjelaskan kronologi pembubaran aksi unjuk rasa oleh polisi dan satpam. Pukul 06.00 WIB, terlihat polisi mulai berdatangan ke kantor Kemenristektdikti. Sejam kemudian, anggota polisi dan satpam yang jumlahnya hampir 30 orang, mulai melakukan apel di depan kantor Kemenristekdikti.

Selang sejam, pada pukul 08.00 WIB, pagar kantor Kemenristekdikti dibuka paksa oleh anggota kepolisian. Mereka langsung langsung membongkar tenda dan menginstruksikan para mahasiswa untuk pergi dalam waktu 15 menit. “Bahkan salah satu dari kami dibangunkan dengan cara dijambak rambutnya,” imbuh Arira.

Beberapa waktu selanjutnya, selain membongkar tenda, Arira mengatakan anggota kepolisian juga mengambil paksa semua logistik aksi. Namun para mahasiswa tetap bertahan dengan melakukan orasi. Hingga pukul 11.00, massa aksi tetap bertahan di depan kantor Kemenristekdikti, dan menunggu kesempatan untuk membangun tenda kembali.

KANPMI yang terdiri dari berbagai macam organisasi di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta ini hanya ingin Kemenristekdikti bisa memberikan jawaban atas 10 tuntutan dan hak yang mereka butuhkan dalam masa perkuliahan.

Tuntutan 10 hak dasar mahasiswa yang diberi nama Sepultusak (Sepuluh Tuntutan Mendesak), berisi: Cabut Permenristekdikti No 55 Tahun 2018; Berikan mahasiswa kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berorganisasi; Wujudkan kebebasan akademik yang sejati; Hentikan represifitas di dunia pendidikan; Hentikan liberalisasi dan komersialisasi pendidikan; Libatkan mahasiswa dalam setiap pengambilan keputusan; Transparansi biaya pendidikan; Stop diskriminasi terhadap perbedaan orientasi seksual; Stop kekerasan dan pelecehan seksual dalam dunia pendidikan; dan Hapuskan jam malam di kampus.

 

 

 

1486