Home Politik KPK Jadwalkan Pemeriksaan Menteri ESDM Ignasius Jonan

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Menteri ESDM Ignasius Jonan

Jakarta, Gatra.com-  Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan Ignatius Jonan dijadwalkan mengikuti pemeriksaan atas dua perkara pada Rabu (15/5). Salah satunya memberikan keterangan sebagai saksi untuk Direktur Utama PLN Nonaktif, Sofyan Basir.

Menteri ESDM akan dimintai keterangan seputar korupsi kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau. Kemudian mengenai suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).

Jadi KPK kembali mengirimkan surat panggilan ke kantor dan rumah dinas saksi untuk jadwal pemeriksaan pada hari Rabu minggu depan,” ujar Febri di Gedung KPK pada Jumat (10/5).

Juru Bicara KPK tersebut belum dapat menjelaskan detail rincian pemeriksaan. Namun dipastikan menyangkut dua perkara yang sedang bergulir di Lembaga Antirasuah. Dalam kasus Samin Tan (SMT), terdapat fakta bahwa terminasi kontrak dilakukan oleh kementerian. Di samping itu, ada dugaan dilakukan oleh SMT.

“ Dia meminta bantuan anggota DPR agar terminasi kontrak dicabut,” katanya.

Sedangkan Dirut PLN Nonaktif  ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Terdapat perjanjian dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

 

 

1043