Home Politik Alasan Praperadilan, Eggi Sudjana Enggan Diperiksa Penyidik Polda Metro

Alasan Praperadilan, Eggi Sudjana Enggan Diperiksa Penyidik Polda Metro

Jakarta, Gatra.com - Tersangka dugaan kasus makar Eggi Sudjana enggan menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Polda Metro Jaya, Senin, (12/5), hari ini. Lewat kuasa hukumnya, Damai Hari Lubis, Eggi menyampaikan kalau dirinya masih menunggu gugatan praperadilan. 

"(Eggi) Masih di Jakarta, kita timnya sepakat supaya beliau gak usah hadir, kalau hadir kan berarti buat apa prapradilan yang disampaikan itu," ujar Damai di Mapolda Metro Jaya. 

Dengan mengajukan praperadilan berarti status tersangka Eggi tengah di uji, apakah sah menurut hukum atau sebaliknya. Lagipula, lanjut Damai, pasal yang dilaporkan kepada kliennya tersebut adalah 160 KUHPidana bukan Pasal 107. Kedatangan Damai juga bertujuan menjelaskan kepada penyidik mengenai gugatan praperadilan tersebut. 

"Kita menyampaikan bahwa Eggi tinggal tunggu penyidik, Eggi sudah melanjutkan upaya hukum sesuai hukum yang berlaku jadi sabar, tunggu keputusan praradilan," ujar dia. 

Sebelumnya, Eggi Sudjana mengajukan gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (10/5) dan terdaftar dalam nomor perkara: 51/pid/pra/2019/PNJAKSEL. Sementara itu kasus yang menjerat Eggi bermula saat ia dilaporkan ke polisi atas orasi yang disampaikan di rumah capres 02, Prabowo Subianto, Jl.Kertanegara, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Saat itu Eggi berorasi tentang people power yang musti dilakukan sebagai protes terhadap kecurangan yang terjadi selama Pemilu berlangsung. Potongan orasi Eggi ini juga viral dan mendapat tanggapan beragam dari warga net. 

835