Home Milenial Kantor PN Balikpapan Didemo, Massa Layangkan Gugatan Kasus Tumpahan Minyak

Kantor PN Balikpapan Didemo, Massa Layangkan Gugatan Kasus Tumpahan Minyak

Balikpapan, Gatra.com - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman didemo mahasiswa dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) lingkungan, Senin (13/5).

Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan (Kompak) itu menyoroti kasus tumpahan minyak yang mencemari lingkungan di sekitar Teluk Balikpapan.

"Kasus tersebut belum tuntas. Meski nakhoda kapal telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," kata Antonius Perada Nama, koordinator aksi tersebut.

Dikatakan, ada dua tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan yang terjadi pada Maret 2018 lalu ini. Satu tersangka bernama Zhang Deyi yang telah divonis, sementara tersangka lain berinisial IS belum divonis.

Zhang Deyi merupakan nakhoda kapal MV Ever Judger. Di mana, jangkar MV Ever Judger lah yang mengakibatkan pipa Pertamina di bawah laut Teluk Balikpapan putus hingga mengeluarkan minyak mentah dan mencemari perairan tersebut.

Sementara IS merupakan karyawan Pertamina yang berjaga, memonitor aliran minyak di bawah laut tersebut dari indikator di kantor Pertamina, Balikpapan.

"Kita juga memberi dukungan moril kepada PN untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini," tambah koordinator aksi yang akrab disapa Bung Jek itu.

Selain itu, langkah pemerintah pasca terjadi peristiwa yang memakan 5 korban jiwa dinilai tak maksimal. 
Sebagai bentuk protes, massa aksi melalui tim advokatnya melayangkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke PN Balikpapan.

"Ini sebagai langkah hukum guna mendapatkan kepastian hukum atas penanggulangan petaka tumpahan minyak," kata Direktur Jaringan Advokat Lingkungan Hidup (JAL) Balikpapan, Fathul Huda Wiyashadi. JAL merupakan bagian dari Kompak.

Dalam gugatan tersebut, ada beberapa tuntutan Kompak, antara lain pembentukan Perda Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang mencakup sistem peringatan dini dan adanya pemulihan lingkungan serta audit lingkungan.

"Dengan didaftarkannya gugatan warga negara tersebut ke PN Balikpapan, diharapkan dapat menjamin kepastian hukum atas penanggulangan petaka tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, yang kini belum tuntas," terangnya.

Gugatan tersebut diterima langsung Humas PN Balikpapan, Ketut Mahardika. 
Dirinya juga mempersilakan dan menunggu jika massa aksi melayangkan gugatan class action.

"Apabila organisasi misalnya Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), bisa mengajukan gugatan Class Action namanya. Belum mengajukan, makanya ini nanti kita tunggu," katanya.

Diketahui, peristiwa tumpahan minyak di Teluk Balikpapan terjadi pada Maret 2018 lalu. Kejadian itu sempat menimbulkan kebakaran besar di lautan Teluk Balikpapan. Sebanyak 5 orang tewas karena insiden itu.

Tumpahan minyak juga membuat lingkungan kawasan mangrove rusak serta pantai di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Balikpapan tercemar.
 

642

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR