Home Politik Ratna Sarumpaet Akui Alasan Dipukul Lebih Masuk Akal Ketika Wajahnya Lebam

Ratna Sarumpaet Akui Alasan Dipukul Lebih Masuk Akal Ketika Wajahnya Lebam

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet mengaku tidak punya alasan khusus selain mengaku dipukul karena itu dianggap paling masuk akal, mengingat kondisi wajahnya yang memang lebam layaknya dipukuli.

"Karena yang paling mendekati oleh (kondisi) muka saya ya penganiayaan. Pada saat itu yang terpikir itu dan itu yang masuk akal," kata Ratna mengaku di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/5).

Dia terbersit alasan itu ketika hendak pulang dari Klinik Bina Estetika pada 24 September 2018. Dia pun langsung mengirimkan foto wajahnya melalui aplikasi WhatsApp kepada stafnya, Rubangi.

"Saya kirimkan ke staf saya waktu saya pulang (dari RS). Saya kirim (foto wajah) ke Rubangi. Rubangi tanya kenapa. Nah itu pertama kali saya bohong bahwa saya dipukuli orang," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Sebut Kabar Penganiayaan Ratna Sarumpaet Hoax

Belakangan Ratna tidak mau berkata jujur sedang menjalankan operasi plastik kepada kerabatnya karena sudah terlanjur merasa malu wajahnya lebam. Padahal sebelumnya sudah pernah kek klinik untuk operasi plastik sebanyak tiga kali dan ingin melakukannya lagi ketika usainya sudah diatas 40 tahun.

"Walaupun saya sudah beberapa kali melakukan itu, tapi mungkin karena baru lagi saya melakukan (operasi plastik) saya merasa sudah umur, mungkin saya malu dan saya berusaha menutupi," tuturnya.

Diketahui, Ratna Sarumpaet digiring ke pengadilan karena dugaan kasus berita bohong ketika foto wajahnya lebam-lebam beredar luas di media sosial. Banyk pihak menilai Ratna jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.

Muka lebamnya bukan disebabkan pemukulan, melainkan karena operasi plastik.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Polisi Dikabarkan Temukan Fakta Ratna Sarumpaet Tidak Dianiaya

Kasus Ratna ini menarik karena posisinya ketika itu sebagai penyokong kuat capres Prabowo yang pada saat yang sama, terjadi konstalasi politik yang sedang memanas, antara kubu Capres Prabowo dengan kubu Capres Jokowi. Belakangan kasus ini diseret ke rana politik, namun polisi segera bertindak dan membawanya ke jalur hukum.

384