Home Ekonomi Empat Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap di Jambi

Empat Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap di Jambi

Jambi, Gatra.com - Polisi Jambi mengamankan empat pelaku dan barang haram narkotika jenis sabu-sabu serta pil ekstasi siap edar senilai Rp8 miliar, Senin (13/5). Empat pelaku Agustinus (38) warga Kampung Sidodadi Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kepulauan Riau, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) M. Roma Ardadan Julica (38) warga Tanjung Pinang Kepulauan Riau, M. Rizal (27) dan Eko Rinaldi (29) warga Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS mengatakan, penangkapan berawal informasi diterima Aparat Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi tentang adanya dua unit mobil Toyota Kijang Innova yang membawa narkotika melintasi Jambi. Aparat membagi dua tim untuk mendalami informasi tersebut, satu tim berada di persimpangan Paal X Kotabaru Kota Jambi dan satu lagi di Pos PJR Perbatasan Jambi - Palembang di Muaro Jambi.

"Aparat menangkap Eko dan Rizal bersama Mobil Innova BH 1786 AF di Pos PJR Perbatasan Jambi - Palembang," ujar Muchlis, Selasa (14/5).

Meski tidak menemukan barang bukti, lanjut Muchlis, aparat menemukan bukti petunjuk dalam isi percakapan handphone pelaku hingga akhirnya mengakui dua orang lainnya sedang membawa barang haram dengan menggunakan ciri-ciri mobil yang sama. Kemudian, tim di Pal 10 mencari ciri-ciri mobil yang dimaksud. Petugas melihat mobil Kijang Innova BH 1227 MY sedang parkir di salah satu rumah makan di kawasan tersebut.

"Setelah didekati mobil tersebut dalam keadaan kosong dan para penumpang berada dalam rumah makan," kata Muchlis.

Muchlis bilang, saat penangkapan kedua pelaku Agustinus dan M. Roma berupaya melarikan diri dan membuang bungkus rokok yang berisi 2 paket sabu-sabu berukuran kecil sekitar 3,62 gram. Aparat yang mengejar pelaku sempat memberikan tembakan peringatan hingga petugas melumpuhkannya dengan menembak tepat pada paha bagian sebelah kiri. Sedangkan pelaku M Roma menyerahkan diri.

Dalam penggeledahan ditemukan satu bungkus kemasan besar berisi barang haram narkotika jenis sabu-sabu sekitar 1,3 kg, dan Pil ekstasi berbagai sekitar 12.511 butir. Saat ini empat pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolda Jambi di kawasan Thehok Jambi Selatan Kota Jambi. Aparat masih terus mendalami kasus tersebut.

"Barang bukti tersebut rencananya diedarkan ke Sumatra Selatan, sedangkan Jambi sebagai jalur perlintasannya saja. Para pelaku merupakan jaringan narkotika internasional. Jika diuangkan barang bukti tersebut senilai Rp8 miliar lebih," ucap Muchlis.

663