Home Politik Kuasa Hukum Optimis Ratna Sarumpaet Akan Bebas

Kuasa Hukum Optimis Ratna Sarumpaet Akan Bebas

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet hari ini selesai menjalani sidang atas pemeriksaan dirinya. Ditemui seusai sidang, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin masih mengungkapkan jika Ratna dapat bebas.

Baginya ini hanya delik materil yang condong kepada arah keonaran. Kuasa Hukum Ratna tersebut akan merujuk pada ahli Pidana yang kemarin dihadirkan bahwa apa yang ada di kasus Ratna tidak mengandung keonaran.

"Untuk menguji keonarannya itu sebagaimana kalau kita merujuk kepada ahli hukum pidana," ujar Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5).

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Sudah 4 Kali Operasi Plastik

"Beliau mengatakan kerusuhan. Di perkara ini tidak ada kerusuhan. Jadi kami masih sangatlah meyakini dari jerat hukum Ratna harus dibebaskan," imbuh Insank.

Ia kembali menegaskan jika kliennya tersebut dapat bebas, karena Ratna sudah menyampaikan dan mengakui kebohongan yang diperbuatnya.

Kasus hoaks ini bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial. Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat. Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

144