Home Politik Diduga Makar, Dewi Tanjung laporkan Amien Rais, Habib Rizieq, Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya

Diduga Makar, Dewi Tanjung laporkan Amien Rais, Habib Rizieq, Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya

Jakarta, Gatra.com - Amien Rais, Habib Rizieq dan Bahtiar Nasir dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Calon Legislatif PDI Perjuangan, S. Dewi Ambarwati atau Dewi Tanjung karena kasus dugaan makar. Hal tersebut diketahui saat Dewi ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa malam (14/5).

"Hari ini saya bersama tim lawyer saya melaporkan Amien Rais dan kawan-kawan dalam hal ini ada Habib Riziek Shihab dan Bahtiar Nasir," kata Dewi Tanjung setelah melapor di Polda Metro Jaya.

Dewi Tanjung melaporkan keempatnya melalui surat pelaporan nomor TBL/2998/V/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal Selasa (14/5).

"Perkaranya sama dengan yang kita sangkakan kepada saudara Eggi Sudjana, kasus makar, people power, dan itu orasinya bapak Amien Rais langsung di depan KPU tanggal 1 Maret 2019, jadi pada waktu itu saya lewat dan saya turun, saya sempat lihat makanya saya laporkan," ujar Dewi.

Selain Amien Rais yang dianggap bermasalah dengan orasinya saat di KPU. Rizieq dan Bachtiar pin dianggap melakukan hal serupa.

"Sama, saya melihat itu dari video yang beredar di grup WA (Whatsapp) bahwa dia (Rizieq) menyerukan people power dan menyerukan Pak Jokowi untuk turun," ujar Dewi.

"Bachtiar Natsir saya lihat di video Youtube dia menyerukan revolusi revolusi berkali-kali itu ada juga barang buktinya di tim kuasa saya, ada empat," tambahnya.

Dewi memaparkan, ia awalnya berniat untuk melaporkan ketiganya bersamaan dengan Eggi Sudjana. Namun karena masih kurangnya alat bukti Dewi baru melaporkan ketiganya sekarang.

Dewi juga sudah membawa barang bukti guna memenuhi pelaporan tersebut. "Hari ini saya bawa barang buktinya CD yang merekam semua video orasi Bapak H. Amien Rais, Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir.

Dalam laporan tersebut, ketiganya digugat dengan pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 jo pasal 87 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 14, Pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang perturan hukum pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 10 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Beberapa saat setelah Dewi Tanjung melaporkan Amien Rais dan kawan-kawan, Dewi membuat klarifikasi adanya kesalahan dalam pelaporan tersebut yang menyebutkan bahwa orasi Amien Rais dilakukan saat tanggal 1 Maret 2019 di KPU, yang benar adalah tanggal 31 Maret 2019. Terkait kesalahan ini Dewi mengaku akan mendatangi Polda Metro Jaya lagi esok harinya untuk melakukan perbaikan.

1201