Home Politik Penuhi Pemeriksaan KPK, Idrus: Saya Tidak Kenal Samin Tan

Penuhi Pemeriksaan KPK, Idrus: Saya Tidak Kenal Samin Tan

Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham mengaku tidak mengenal pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Hal itu diungkapkannya saat memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (15/5).
 
"Samin Tan itu kan saya enggak kenal. Pada waktu ya memang ada bisa ya, di sini saya katakan, saya tahu. Tapi begitu ketemu di persidangan, jadi saksi, ternyata tidak saya kenal. Dia [Samin Tan] tidak kenal dengan saya, dan saya tidak kenal dengan Samin Tan," kata Idrus.
 
Idrus mendatangi KPK untuk diperiksa dalam kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
 
Idrus sendiri saat ini sedang melakukan perlawanan atau banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis 3 tahun penjara yang diketok majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
 
Sementara Samin Tan merupakan tersangka suap pengurusan terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017. Kasus ini merupakan pengambangan dari kasus PLTU Riau-1.
 
Samin diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Komisi VII DPR RI sejumlah Rp5 miliar untuk mengurus terminasi tersebut. Eni pun menyanggupi permintaan dari Samin Tan dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM. Termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.
 
Penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada bulan Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak 2 kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
 
KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
303