Home Politik Ini Kronologis Penangkapan Penyebar Ujaran Kebencian Paslon 02

Ini Kronologis Penangkapan Penyebar Ujaran Kebencian Paslon 02

Bandung, Gatra.com - Kasus ujaran kebencian kembali terjadi di Jawa Barat. Kali ini tersangka, RGS yang menjadi simpatisan Pasangan Calon 02.

Kasus terjadi ketika tersangka mendatangi Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Plumbon, Sabtu (20/4) lalu. Sesuai dengan mekanisme, rapat yang dilakukan di Gor Pamijahan, Desa Pamijahan, Kec. Plumbon, Kan. Cirebon tersebut dilakukan secara tertutup.

Tidak terima dengan situasi tersebut RGS, mengeluarkan handphonenya dan merekam video secara selfie sembari memberikan opininya.

"Hari ini Rapat Pleno Terbuka Perhitungan C1 di PPK Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Akan tetapi kami merasa aneh sekali Rapat Pleno ini tertutup, masyarakat tidak boleh melihat bahkan para saksi pun dipersulit untuk masuk, ha.. Ini enak-enakan nih petugas-petugas yang ada di dalam ini mau mengurangi, mau menambahi ini. Kita viralkan ini, kami mohon bantuan dari saudara sekalian untuk memviralkan salam akal sehat, salam 02 Prabowo Sandi menang, Allahualbar," ucap RGS dalam video berdurasi 45 detik tersebut.

Berikutnya, RGS mengunggah video tersebut di akun Facebook pribadinya yang bernama Ragista Ragista. Dan beredar viral di media sosial lain WhatsApp dan Youtube.

Kabid Humas Polda Jabar Trunoyudo Wisnu menyebutkan, tersangka memproduksi, mengunggah video opini yang salah, tanpa bertanya, dan video tersebut viral.

"Dalam kontennya, dia mengatakan tolong bantu teman-teman. Artinya dia mengajak teman-temannya untuk memviralkan," katanya kepada wartawan, di Polda Jabar, Rabu (15/5).

RGS sendiri dilaporkan oleh Ketua PPK Kecamatan Plumbon, Rahmat Saeful pada Selasa (30/4). Selanjutnya, polisi menangkap tersangka pada Senin (13/5) di rumahnya, Desa Kejuden, Kec. Depok, Kab. Cirebon.


Reporter: Mega Dwi Anggraeni

Editor: Birny Birdieni