Home Internasional Regulasi Baru AS untuk Platform Media Sosial

Regulasi Baru AS untuk Platform Media Sosial

Washington, Gatra.com - Pemerintahan Trump membuka formulir secara online di mana orang Amerika dapat berbagi contoh terhadap postingan yang disensor oleh platform media sosial seperti Facebook dan YouTube.

Dilansir dari CNBC, Formulir tersebut akan meminta pengguna untuk berbagi informasi kontak, tautan media sosial, status kewarganegaraan, tempat tinggal mereka, tautan atau tangkapan layar dari konten media apa-pun yang dikenakan disensor oleh Facebook atau layanan Instagram, Twitter, YouTube, atau Google.

"Izin ini memberi Pemerintah AS lisensi untuk menggunakan, mengedit, menampilkan, menerbitkan, menyiarkan, mengirim, memposting, atau mendistribusikan semua atau sebagian Konten (termasuk karya yang diedit, komposit, atau turunan daripadanya)," demikian salah satu bunyi poin persetujuan dalam formulir tersebut.

Formulir ini ada karena banyak politisi yang meminta regulasi platform online diperketat, dengan fokus utama Facebook. Beberapa kandidat presiden dari Partai Demokrat tahun 2020, termasuk Elizabeth Warren, Joe Biden dan Kamala Harris mengatakan mereka akan mempertimbangkan untuk membubarkan Facebook.

Sementara itu, Facebook diperkirakan akan dikenai denda hingga $5 miliar oleh Federal Trade Commission (FTC) terkait skandal Cambridge Analytica pada Maret 2018 perusahaan, di mana perusahaan konsultan politik mengakses data pribadi milik 87 juta pengguna Facebook.

 

 

 

440