Home Politik KPU Terbukti Melanggar Tata Cara Pendaftaran Lembaga Penyelenggaraan Penghitungan Cepat

KPU Terbukti Melanggar Tata Cara Pendaftaran Lembaga Penyelenggaraan Penghitungan Cepat

Jakarta, Gatra.com - Bawaslu RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga hitung cepat (Quick count).

Dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu terkait quick count, KPU disebut terbukti tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei penyelenggara penghitungan cepat ini. 

"KPU tidak melakukan pengumunan secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan penghitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar Rahmat Bagja, anggota majelis persidangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

KPU pun terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk dimasukkan dalam laporan sumber dana dan metodologi.

Bawaslu menjelaskan seharusnya laporan tersebut dilakukan 15 hari setelah pengumuman hasil survei sehingga menganggap KPU tak melaksankan ketentuan undang-undang hingga peraturan KPU tentang sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat. 

"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu, merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," papar Bagja.

KPU juga diperintahkan untuk segera memperbaiki tata cara melakukan penghitungan cepat Pemilu 2019.

"Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat. Lalu memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga pengitungan cepat yang tidak memasukan laporan ke KPU," tutur Majelis Hakim, Abhan, dalam persidangan.

313