Home Gaya Hidup Diduga Bandar Narkoba, Dua Petani dan Seorang Sopir Ditangkap

Diduga Bandar Narkoba, Dua Petani dan Seorang Sopir Ditangkap

Tebo Gatra.com - Tiga tersangka bandar narkotika jenis sabu-sabu berinisial SY (41), MA (23) dan HA (36) tak dapat mengelak saat dipergoki aparat kepolisian Polres Tebo.

Dua tersangka yakni SY dan MA adalah petani dan HA adalah seorang sopir. Ketiganya adalah warga Desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi.

 

Kronologis penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (15/5), bahwa akan ada transaksi narkoba di desa Tuo Sumay. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan.

 

Hasil penyelidikan didapat tersangka berinisial SY bersama dua rekannya yakni MA dan HA sedang berada di rumahnya di Desa Tuo Sumay.

 

Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti sabu sebanyak 8 paket kecil 1,19 gram yang diakui milik tersangka.

"Barang bukti dan ketiga tersangka sudah kita amankan di Mako Polres Tebo untuk pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres Tebo melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu Rendie Rienaldy, Kamis (16/5).

 

Selain ketiga tersangka dan barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah plastik klip bekas besar, 12 (dua belas) buah plastik klip bekas kecil, 1 (satu) buah kotak bekas jarum pentul, 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone samsung lipat warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok bekas merk class mild, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah jarum kompor, 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu atau bong, 8 (delapan) plastik klip bekas, 3 (tiga) buah pirek kaca, 1 (satu) buah pipet bekas, 1 (satu) pak plastik klip baru, 1 (satu) unit handphone merk evercross warna putih, 1 (satu) buah buku rekapan penjualan sabu-sabu, 1 (satu) buah dompet emas warna putih, 1 (satu) buah kotak bekas minyak rambut merk gatsby dan, 1 (satu) unit SPM honda scoopy warna hitam.

 

"Ketiga tersangka kita acam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," kata dia.

 

1081