Home Milenial Pemprov Sumbar Akan Lepas 38 Hektar Kawasan Hutan untuk Dikelola Masyarakat

Pemprov Sumbar Akan Lepas 38 Hektar Kawasan Hutan untuk Dikelola Masyarakat

Padang, Gatra.com- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan melepas seluas 38 ribu hektar (Ha) lebih kawasan hutan di wilayah setempat untuk dimanfaatkan masyarakat menjadi lahan produktif.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar, Sudaryanto menyebutkan, saat ini lahan tersebut sudah siap dilepaskan untuk dikelola masyarakat. "Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumbar sudah menginventarisir dan siap dilepaskan," ujarnya kepada GATRA di Padang, Kamis (16/05).

Menurutnya, lahan tersebut tersebar di Kabupaten Pasaman Barat, Pasaman, Limapuluh Kota, Sijunjung, dan Sawahlunto.

"Tanah-tanah yang terlantar dan kawasan hutan yang tidak produktif akan dialihkan untuk diberikan legalisasi pada masyarakat dalam bentuk sertifikasi," ungkapnya

Sudaryanto mengatakan, tahun ini sudah ada tanah yang akan dilepaskan dan dibagikan kepada masyarakat. Harapannya, bisa dimanfaatkan dan mensejahterakan masyarakat.

Selain itu, Ilhamsyah, Kabid Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor Wilayah BPN Sumbar mengatakan, ada tiga tanah objek reforma agraria di wilayah Sumbar. Diantaranya, tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, sekitar 16 ribu hektar lebih sudah dibagikan. Kedua, objek kawasan hutan produktif konversi (HPK) yang tidak produktif, sebanyak 30 ribu lebih pada 12 kabupaten/kota di Sumbar. Ketiga, berdasarkan tata batas kawasan hutan, sebanyak 38.868 hektar yang sudah dilepaskan untuk dibagikan bagi masyarakat.

"Kami ingin menyamakan persepsi terkait reforma agraria, penataan akases tanah yang ada di Sumbar. Mulai dari tanah terlantar, kawasan hutan, dan bekas HGU," ujarnya.

Ia melanjutkan, selain kawasan hutan, tim GTRA juga membagikan seluas 1.500 lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU), yaitu di Solok Selatan. Pasalnya, lahan atas nama PT. Golden Art tersebut, terindikasi menjadi tanah terlantar.

HGU itu dikeluarkan dari status tanah terlantar. Nanti dibagikan menjadi milik masyarakat, penerimanya petani, kata Ilhamsyah.

624