Home Milenial BNNK Pidie Amankan 1 Kg Sabu Beserta Tersangka

BNNK Pidie Amankan 1 Kg Sabu Beserta Tersangka

Banda Aceh, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram di Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh pada Kamis (16/5).

“Kita berhasil mengamankan sabu seberat 1 kg beserta tersangka di Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie,” kata Kepala BNN Kabupaten Pidie AKBP Werdha Susetyo, saat menggelar konfrensi pers di Kantor BNNK Pidie, Jumat (17/5/2019).

Penangkapan itu, kata dia, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu di wilayah Tuha Lala, Kecamatan Mila yang dilakukan oleh Jaringan antar Provinsi Aceh-Sumut melalui jalur darat.

Setelah mendapatkan info tersebut, Tim Pemberantasan BNNK Pidie yang dipimpin Langsung oleh Kepala BNNK Pidie dan dibantu personel Polsek Mila mencegat pelaku yang berinisial M yang saat itu dijemput oleh temannya dengan inisial MZ alias si Kop dalam perjalanan dari Pasar Beureunuen menuju Gampong Tuha Lala.

“Dalam penyergapan itu, pihaknya berhasil menangkap tersangka M (26) di rumah kakaknya yang tidak jauh dari rumah pelaku yakni di Gampong Tuha Lala Kecamatan Mila,” kata Kepala BNN Kabupaten Pidie AKBP Werdha Susetyo.

Kemudian, tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut, dan berhasil menemukan sabu yang disembunyikan ditumpukan sampah yang berada belakang rumah dengan dibalut ikan asin.

“Berdasarkan pengakuan dari tersangka M, memang sabu itu untuk dipasarkan di wilayah Kecamatan Mila dan wilayah Kabupaten Pidie pada umumnya,” jelas AKBP Werdha Susetyo.

Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 1 kg, BNNK Pidie juga mengamankan, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih BL 9 410 N, satu unit HP jenis Nokia warna Hitam, dua lembar kartu ATM BRI, satu lembar Kartu ATM Mandiri VISA, satu lembar KTP, serta uang Ringgit dan uang rupiah.

“Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” terangnya.

 

 

379