Home Politik Tanggapi People Power, Akbar Tanjung: Kalau Punya Bukti Lapor ke Bawaslu dan MK

Tanggapi People Power, Akbar Tanjung: Kalau Punya Bukti Lapor ke Bawaslu dan MK

Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua DPR Akbar Tanjung menilai aksi people power menolak hasil penghitungan suara pemilu pada Rabu (22/5) tidak diperlukan.

Akbar mengimbau pihak yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara oleh KPU mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau ada yang tidak setuju dan punya bukti kuat bisa lapor ke Bawaslu. Bahkan lebih daripada itu, pihak yang dirugikan silakan lapor ke Mahkamah Konstitusi," kata Akbar di Gedung Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Minggu (19/5). 

Sesepuh Partai Golkar ini juga mengajak para paslon, tim sukses dan partai poltik untuk menghormati penyelenggara dan Undang-Undang Pemilu. 

"Saya katakan bahwa kita harus hormati institusi, dan saya harap institusi juga hormati UU Pemilu," pungkas Akbar Tanjung.

 

 

308