Home Politik Melanggar Prosedur, Bawaslu Kuala Lumpur Tolak Kiriman Surat Suara Tambahan

Melanggar Prosedur, Bawaslu Kuala Lumpur Tolak Kiriman Surat Suara Tambahan

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuala Lumpur menolak tambahan kiriman surat suara dari pemungutan suara ulang (PSU) di Malaysia. 

Hal ini terungkap dari Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Ahad (19/5).

Perdebatan tersebut berawal dari laporan dari saksi Partai Demokrat, Lukmanul Hakim mengenai tidak adanya komunikasi mengenai tambahan surat suara kiriman.

"Tanggal 15 sore, kami terima surat edaran bahwa parpol siapkan saksi utk perhtungan di gedung WTC tanggal 16. Tidak ada komunikasi intens mengenai 62 ribu surat suara tambahan. Tiba-tiba satu truk pos didatangkan ke gedung WTC (kiriman tambahan)," ungkapnya.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan hanya mengakui 22.740 surat suara PSU yang masuk tanggal 15 Mei. Sementara pihaknya tidak mengakui tambahan 62.278 surat suara yang masuk keesokan harinya. "Penerimaan surat suara dari pos paling lambat tanggal 15. Tanggal 16 sudah mulai perhitungan," tegasnya.

Ketua Bawaslu PPLN Kuala Lumpur Yaza menemukan adanya penyimpangan proses PSU pada SOP pengiriman dan banyaknya pemilih yang terindikasi fiktif.

Yaza menemukan adanya surat suara yang dikirim menggunakan plastik bening, alih-alih amplop cokelat yang sesuai dengan SOP. Pengiriman sudah dimulai. "Kami baru ngeh mengenai SOP pengiriman surat suara melalui pos ini," ujarnya. Ia mengaku mendapat kiriman dari pos Malaysia menggunakan plastik bening.

Setelah menulusuri tiga titik di Seri Kembangan Selatan, Selangor, ditemukan adanya nama pemilih tak ditemukan dan alamat yang tak lengkap. "Kami berasumsi Mungkin yang dicek alamat yang sudah dihapus. Karena amplop tersebut return to sender (dikembalikan ke pengirim)," ungkapnya.

Kemudian, Bawaslu melakukan investigasi di Sekincan, Selangor karena ditemukan 10 amplop yang banyak berisi surat suara beralamatkan sama. "Ada ribuan DPT yang tidak kami temukan alamatnya," ujar Yaza.

Ketua KPU Arief Budiman berpandangan bahwa pengiriman yang datang hingga tanggal 16 masih dapat diterima, sedangkan lewat tanggal 16 tidak boleh.

"Kalau posnya tanggal 14, kemudian tiba tanggal 16 harus dihitung. Makanya kemudian KPU, kita perpanjang penghitunganya. Ini maksud surat yang mau dihitung," ungkapnya.

Anggota PPLN Yusron menganggap tidak adanya orang yang tercantum sesuai alamat adalah hal wajar. "Psikologi masyarakat Indonesia ketika datang nggak ada orangnya," ujarnya. Ia berargumen sebagian warga negara Indonesia menghindari petugas terkait urusan administrasi.

Setelah rapat diskors setengah jam, KPU menerima rekomendasi Bawaslu untuk menolak kiriman surat suara setelah tanggal 16. "Rekomendasi Bawaslu dapat dijalankan, tapi menunggu hasil tertulis. Hal ini akan mengubah hasil nasional PPLN Kuala Lumpur," ungkap Arief. 

283