Home Politik Sofyan Basir Kecewa, KPK Minta Sidang Praperadilan Ditunda 4 Minggu

Sofyan Basir Kecewa, KPK Minta Sidang Praperadilan Ditunda 4 Minggu

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Direktur Utama (Dirut) PT PLN nonaktif, Sofyan Basir, Soesilo Aribowo kecewa dengan penundaan sidang praperadilan yang diajukan kliennya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

"Ya sebenarnya kecewa karena ini kami ingin proses cepat supaya pemohon ini Pak Sofyan bisa segera tahu apa namanya status tersangkanya," kata Soesilo saat ditemui awak media usai sidang perdana Praperadilan Sofyan Basir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (20/5).

Soesilo menjelaskan, penundaan praperadilan karena KPK tidak bisa hadir pada sidang perdana. Dari surat yang dikirimkan, KPK meminta penundaan sidang selama empat minggu ke depan. 

"Kami sebenarnya ingin menunda ya kalaupun bisa seminggu saja. Atau kurang dari seminggu toh tiga hari saya kira cukup. Tetapi sudah diputuskan karena berbagai kendala libur dan sebagainya akhirnya diputuskan tanggal 17 Juni 2019," jelasnya.

Soesilo menambahkan, tidak ada alasan spesifik yang disampaikan KPK dalam penundaan sidang tersebut. Padahal, pihaknya ingin agar status Sofyan sebagai tersangka dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 segera rampung. 

"Jangan sampai ada semacam penahanan atau apa. Supaya bisa clear lah dengan baik," ujar dia.

Saat dikonfirmasi kembali mengenai isi permohonan praperadilan, Soesilo kembali enggan mengumbarnya pada awak media."Karena ini belum saya bacakan, saya kira kurang elok kalau saya jelaskan disini. Hampir rata-rata ya lima sampai enam poin permohonan," demikian Soesilo.

 

Reporter: WWA

Editor: Wem Fernandez