Home Politik Rencanakan Serang KPU 22 Mei, Dua Terduga Teroris Diamankan Polisi

Rencanakan Serang KPU 22 Mei, Dua Terduga Teroris Diamankan Polisi

Jakarta, Gatra.com - Tim Densus 88 Anti Teror Polri berhasil menahan dua terduga teroris yang bernama Muhamad Sahdi (MS) alias Abu Fatih serta Armeidi (A) alias Abu Mufid (49). Para pelaku ditangkap pada hari ini, Senin (20/5).

Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda, pertama MS ditangkap di Taman Mahoni, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Kemudian, A di Perumahan Taman Tridaya Indah II, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Tertangkapnya kedua pelaku ini merupakan pengembangan kasus setelah Densus 88 berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka teroris di Bogor, yaitu Endang alias Abu Rafi pada Jumat (17/5) lalu.

"Ya betul penangkapan tersebut. Saat ini sudah diperiksa dan dikembangkan," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo kepada kepada wartawan.

Dedi pun melanjutkan bahwa penangkapan MS ini terjadi pada pukul 09.30 WIB, lalu untuk pelaku A ditangkap pada jam 09.00 WIB. Hingga saat ini MS dan A belum teridentifikasi mengenai kelompok jaringan teroris mana mereka terafisiliasi.

Sebagai informasi, dari serangkaian pemeriksaan dan olah TKP oleh Mabes Polri sejak Jumat (17/5/2019) hingga Sabtu (18/5/2019), polisi telah menemukan rencana aksi terorisme yang akan dilakukan para pengikut jaringan teroris Fikri Abu Hamzah tersebut.

Salah satu tujuan dari jaringan ISIS di Indonesia ini adalah untuk membuat kekacauan pada tanggal 22 Mei 2019 mendatang di Gedung KPU, Jakarta.

Dedi mengungkapkan, tersangka Endang ini telah menyiapkan enam buah bom rakitan siap ledak yang rencananya akan digunakan pada saat aksi 22 Mei 2019. Bom rakitan ini bahkan memiliki daya ledak tinggi atau high explosive dengan berbahan TATP dan nitrogliserin

Bom dan bahan peledak tersebut ditemukan pihak kepolisian pada saat melakukan penangkapan terhadap Endang di rumahnya, di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

436