Home Ekonomi Kementan: Strategi Jitu Swasembada Bawang Putih 'On The Track'

Kementan: Strategi Jitu Swasembada Bawang Putih 'On The Track'

Jakarta, Gatra.com - Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan bahwa program atau strategi jitu pertanaman bawang putih lokal demi mencapai swasembada bawang putih Tanah Air tahun 2021 berjalan sesuai recana atau on the track.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura, Suwandi di Jakarta, Senin (20/5). Ia menjelaskan, konsep pengembangan bawang putih berbeda dengan komoditas pertanian lainnya.

"Kalau yang lainkan produksi dalam negeri naik, impornya dikurangi setiap tahunnya. Kalau bawang putih, impor sesuai kebutuhan konsumsi semua," katanya.

Hal tersebut, lanjut Suwandi, karena yang diproduksi dalam negeri masih diproses menjadi benih sampai nanti pada tahun 2021. Sehingga tidak ada kompetisi segmen bawang putih di pasar.

?Menurut Suwandi, swasembada bawang putih bukan hanya untuk mengembalikan kejayaan bawang putih. Tetapi lebih mendalam yaitu menghilangkan ketergantungan dengan negara lain, baik dari segi pasokan maupun harga yang telah membuat merugi justru rakyat Indonesia.

"Jadi, hingga nanti tahun 2021, kita perkuat dan perbanyak benih untuk kebutuhan di dalam negeri. Kita sudah hitung untuk kebutuhan 2021, membutuhkan luasan sampai 100 ribu hektare untuk pemenuhan kebutuhan benih dan konsumsi. Kurang lebih 60.000 hektare saja untuk kebutuhan konsumsi," kata Suwandi.

Langkah tersebut sudah on the track dilakukan berbagai pihak. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, importir bahkan petani bawang putih. "Kita lakukan bertahap dari tahun ke tahun. Dari awalnya hanya Temanggung dan Sembalun, kini sudah ada di 80 kabupaten dan berkembang menjadi 110 kabupaten se-Indonesia," ujarnya.

Suwandi mengungkapkan, rintisan swasembada tersebut dimulai pada tahun 2017 dengan luas pertanaman 1.900-an hektare. Semua hasil panen dijadikan benih untuk ditanam tahun 2018. Sedangkan pada tahun 2018, ditargetkan pertanaman di 11. 000 hektare. Hasil pertanaman 2018 kemudian dijadikan benih untuk pertanaman 2019 di lahan seluas 20-30.000 hektare.

Kini, lanjut Suwandi, hasil pertanaman di tahun 2019 digunakan sebagai benih untuk pertanaman di tahun 2020 mendatang dengan target luasan mencapai 60-80.000 hektare. Semua yang dihasilkan merupakan benih lokal dengan varietas Sangga Sembalun, Lumbu Hijau, Lumbu Kuning, dan Tawangmangu. Kelebihan benih dalam negeri dibandingkan benih impor, aroma bawang putih lokal lebih kuat.

Kalkulasi pemerintah pada tahun 2021 dengan luasan mencapai 100.000 hektare dan produktivitas rata-rata nasional mencapai 6 ton per hektare maka kebutuhan benih dan bawang putih konsumsi sudah bisa dipenuhi di dalam negeri.

"Di tahun 2021 nanti swasembada, importir nanti statusnya menjadi pelaku usaha yang bermitra dengan petani sehingga ada keberlanjutan usaha. Nanti impor ditutup, setiap yang ditanam pastinya akan habis diserap pasar," ujarnya.

Untuk mendorong pertanaman bawang putih, Suwandi mengakui, pemerintah memang mengajak pelaku usaha, khususnya importir bawang putih untuk ikut membudiayakan bawang putih sebagai konsekuensi dan prasyarat terbitnya Rekomendasi Importasi Produk Hortikultura (RIPH).

"Pendanaan untuk pertanaman bawang putih terbagi tiga yaitu dari APBN, Wajib Tanam (importir) dan swadaya. Kebanyakan petani bermitra dengan importir minimal 5% dari wajib tanam dan berproduksi," katanya.

Dengan berbagai strategi itu, dalam setahun bawang putih yang ditanam pelaku usaha harus semakin bertambah, baik dari luasan maupun lokasi pertanaman. Importir menurut Suwandi, bisa bertanam di lahan sendiri, bermitra dengan petani atau sewa lahan.

"Tapi importir wajib tanam dan berproduksi minimal 5% dari volume pengajuan RIPH," katanya dengan nada tegas.

Pelaku usaha penerima RIPH yang tidak melaksanakan komitmen kesanggupan pengembangan bawang putih dalam negeri sesuai ketentuan akan diberikan Surat Peringatan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura. Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan sesuai isi dari surat peringatan tersebut akan ditindak lanjuti dengan penerapan sanksi dalam Pasal 37 Ayat (3) Permentan No. 38 Tahun 2017 dan perubahannya.

"Yang nakal-nakal, importir ya di-blacklist, melanggar aturan ditutup enggak dilayani [RIPH]-nya," tandas Suwandi