Home Ekonomi Ini Sanksi yang Bakal Diterima Pengusaha Jika Tak Bayar THR Pekerja

Ini Sanksi yang Bakal Diterima Pengusaha Jika Tak Bayar THR Pekerja

Jakarta, Gatra.com - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menjelaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri. Meski begitu, ia tetap menekankan para pengusaha membayarkan hak pekerja dua minggu sebelum Hari Raya.

Hal tersebut dikatakan Hanif menyusul didirikannya posko pengaduan THR di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Posko pengaduan itu tak sekadar membuka pengaduan dari para pekerja, namun juga untuk memantau pengusaha yang lamban membayar hak pekerja.

Hanif menjelaskan, posko pengaduan sudah dibuka sejak tahun lalu. "Kalau pengalaman sebelumnya THR belum dibayar, atau THR jumlahnya tidak sesuai semestinya. Kalau (kerja) di atas 12 bulan, harus satu kali gaji," terang Hanif di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/5).

Hanif menegaskan, ada sanksi khusus yang diterima perusahan jika tak membayarkan THR pekerja. Sanksi tersebut bersifat administratif, mulai dari teguran hingga pembatasan usaha.

"Mereka juga dikenakan denda sekitar 5% dari THR yg mestinya dibayarkan. THR juga tidak ada penangguhan. Jadi harus bayar atau jitak," ujarnya seraya berkelakar.

172