Home Milenial Polda Kaltim Ringkus Kurir Bawa Sabu Senilai Rp5,2 Miliar dari Malaysia

Polda Kaltim Ringkus Kurir Bawa Sabu Senilai Rp5,2 Miliar dari Malaysia

Balikpapan, Gatra.com - Tiga orang kurir narkoba diringkus jajaran Subdit I Direktorat Resnarkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) di wilayah Kabupaten Berau.

Dari penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi senilai kurang lebih Rp5,2 miliar.

Ketiga kurir tersebut, masing-masing berinisial DK, MA dan MM. Seluruhnya merupakan warga Indonesia beralamat Sulawesi Selatan.

"Barang bukti yang kita amankan yaitu sabu 3.042,49 gram atau 3 kilogram lebih. Ekstasi 1.493 butir. Kalau sabu ini harganya, satu kilogram Rp1,5 miliar. Ekstasi pasarannya Rp500 ribu per butir. Jadi tinggal dijumlahkan saja total nilainya," kata Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury, Selasa (21/5).

Operasi penangkapan berlangsung di Hotel Milenium Berau. Saat itu ketiga pelaku tengah menginap di salah satu kamar hotel tersebut.

Dari keterangan tersangka kepada polisi, barang barang bukti narkoba tersebut berasal dari Tawau, Malaysia. Rencananya akan dibawa ke Sulawesi Selatan (Sulsel). Para tersangka hanya disuruh mengantarkan paket sabu tersebut, dengan upah Rp20 juta per orang.

"Barang dikirim dari Malaysia, kemudian mereka ambil di Tarakan. Dari Tarakan, mereka Tanjung Selor, sampai ke Berau. Di Berau mereka tunggu kapal ke Palu, untuk selanjutnya ke Sulsel. Saat berada di hotel, Berau itulah mereka kami amankan, yaitu pada Kamis (16/5)," ujarnya.

Dikatakan, sistem yang dipakai oleh para kurir tersebut menggunakan sistem terputus, sehingga diantara para bandar, kurir dan tujuan atau penerima narkoba di Sulawesi tersebut tak saling kenal.

Kini ketiganya diamankan di Mapolda Kaltim, Balikpapan, beserta barang bukti. 

Akibat perbuatannya mengedarkan narkoba tersebut, ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.

"Ancamannya pasal 114 junto 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pengakuan mereka baru kali ini menerima tawaran jadi pengantar," kata Akhmad.

326