Home Internasional Merasa Dilanggar Kedaulatannya, Korut Peringatkan AS Kembalikan Kapal

Merasa Dilanggar Kedaulatannya, Korut Peringatkan AS Kembalikan Kapal

New York, Gatra.com - Korea Utara peringatkan Amerika Serikat (AS) untuk kembalikan kapal kargo mereka. Sebelumnya, Amerika Serikat menyita kapal yang mengangkut batu bara milik negeri itu. Hal ini dianggap Pyongyang sebagai pelanggaran bagi kedaulatan mereka dan mengancam hubungan kedua negara.

Peringatan ini disampaikan Duta Besar Korea Utara untuk PBB, Kim Song dalam sebuah konferensi pers di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Selasa (22/5) sebagaimana dilansir dari Reuters.

Awal bulan ini AS menahan kapal kargo Korea Utara yang mengangkut batu bara karena dianggap melanggar sanksi yang dikeluarkan AS dan PBB. Menurut Departemen Kehakiman AS, kapal tersebut ditahan di Samoa, Amerika.

"AS harus mempertimbangkan dan memikirkan kembali mengenai konsekuensi dari tindakan sewenang-wenang yang dapat mengganggu hubungan masa depan. AS juga harus mengembalikan kapal kargo kami tanpa ditunda-tunda," ujar Kim. Ia menganggap kapal tersebut bagian dari kedaulatan penuh mereka.

Kim mengatakan penangkapan kapal "Kejujuran Bijak (Wise Honest) tersebut melanggar semangat rekonsiliasi Presiden AS Donald Trump dan Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un pada pertemuan di Singapura, Juni 2018 lalu. Kedua pihak ingin membangun hubungan antar kedua negara menuju denuklirisasi Korea.

Dewan Keamanan (DK) PBB telah memperketat sanksi kepada Korea Utara sejak 2006 untuk menghambat pendanaan terkait pengembangan nuklir dan rudal balistik. Sanksi tersebut melarang ekspor batu bara, besi, timbal, tekstil, dan hasil laut, serta membatasi impor minyak mentah dan olahannya. "Kami akan berhati-hati melihat setiap langkah yang diambil AS," ungkapnya.

Kim telah mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres pada kamis lalu terkait isu tersebut. Juru Bicara PBB, Stephane Dujarric mengaku telah menerima surat tersebut Selasa kemarin.

"Kami akan melihatnya kembali. Pemberian sanksi, penerapan sanksi, interpretasi sanksi akan didiskusikan dan diputuskan oleh DK PBB," ujarnya.

468