Home Politik Menteri Agama Lukman Hakim Kembali Diperiksa Hari Ini

Menteri Agama Lukman Hakim Kembali Diperiksa Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (22/5). Lukman diperiksa terkait dengan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan tersangka eks Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk permintaan keterangan, untuk Penyelidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi pada Rabu (22/5).

Sebenarnya Lukman juga sudah pernah diperiksa pada Rabu, (8/5) yang lalu. Saat itu ia mengaku membenarkan menerima uang Rp10 Juta  Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin. Namun menurutnya uang tersebut sudah dilaporkan kepada KPK. 

Febri Diansyah saat itu mengatakan pemeriksaan Lukman diperlukan untuk mendalami dan mengklarifikasi komunikasi yang terjadi antara menteri agama dengan tersangka  Romahurmuziy atau yang lebih akrab disapa Rommy.

Lebih lanjut Febri mengatakan ada pemeriksaan terkait sejumlah uang dalam mata uang Rupiah dan mata uang valuta asing yang disita dari laci meja kerja Menteri Agama tersebut. 

Nama Lukman ikut terseret dalam pusaran kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dalam sidang gugatan praperadilan oleh tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag Romahurmuziy, tim biro hukum KPK mengungkapkan bahwa Menag menerima sejumlah uang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin. 

Pada Selasa (7/5) lalu, pada persidangan Lukman disebut menerima uang sejumlah Rp10 juta pada 9 Maret 2019. Uang tersebut diterima saat kunjungan Lukman ke Pesantren Tebu Ireng Jombang Jawa Timur. 

Kemudian dalam pengembangan kasus usai OTT, KPK sempat menyita uang senilai US$ 30 ribu dan Rp180 juta dari ruang kerja Menag. Namun Lukman saat itu berdalih bahwa uang tersebut merupakan honornya selaku menteri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin. 

Rommy diduga bersama-sama dengan pihak dari Kemenag menerima suap sejumlah Rp300 juta untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan uang pelicin itu kepada Rommy agar dapat membantu mereka lolos dalam seleksi jabatan tersebut

353